logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 01 Agustus 2005 NASIONAL
Line

Daerah Usul Porsi Pajak Kendaraan Diubah

SEMARANG- Fraksi-fraksi di DPRD Jateng menyampaikan aspirasi dari berbagai daerah selama masa reses, yang menginginkan ada perubahan persentase dalam pembagian hasil pajak kendaraan bermotor. Ada keinginan persentase diubah menjadi lebih besar untuk kabupaten/kota dibandingkan dengan provinsi.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) dalam laporan pelaksanaan reses masa persidangan I Tahun Sidang 2005 menyampaikan keinginan dari daerah-daerah tersebut. Melalui juru bicaranya, Pujo Widiono, dalam rapat paripurna, Jumat (29/7), fraksi itu menyampaikan aspirasi dari daerah mengenai perlunya perubahan formula atas bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hal yang sama juga disampaikan Fraksi Partai Golkar (FPG) melalui juru bicaranya, H Minardi BBA SH. Dari hasil kunjungan anggota FPG di beberapa daerah selama masa reses, ada keinginan dari pemkot/pemkab untuk mendapat lebih dari 30%.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) lewat juru bicaranya, Hj Kautsar Assovia SH, juga menyampaikan aspirasi dari berbagai daerah, terkait bagi hasil pajak kendaraan tersebut. ''Ada keinginan persentasenya di balik menjadi 30% untuk provinsi, sedangkan daerah mendapat 70%,'' katanya.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) H Mohammad Syahir yang menjadi juru bicara fraksinya menyampaikan keinginan dari daerah mengenai bagi hasil pajak dan bukan pajak. ''Kami mendapat aspirasi mengenai kurang transparannya bagi hasil pajak dan bukan pajak antara pemprov dan pemkab/pemkot,'' ujarnya.

Persoalan bagi hasil pajak ternyata tak hanya menjadi masukan untuk anggota legislatif Jateng. Saat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jateng melakukan kunjungan ke Pati pada 20 Juni, juga menerima masukan serupa.

Kabag Pembukuan dan Verifikasi Setda Pati Edi Suwanto berharap anggota DPD memperjuangkan persentasenya diubah menjadi lebih besar untuk kabupaten dibandingkan dengan provinsi. Dia mengusulkan, persentase pajak kendaraan tersebut dibalik menjadi 70% untuk kabupaten dan 30% bagi provinsi. (G7,G17-34t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA