| Senin, 01 Agustus 2005 | NASIONAL |
LSM Kawal Pengusutan Kasus DepagSEMARANG-Masyarakat Antikorupsi (MAKs) Jateng akan mengawal pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh Kanwil Departemen Agama (Depag) Jateng. LSM tersebut secara periodik, yakni seminggu sekali, akan menanyakan perkembangan pemeriksaan oleh kejaksaan. Sekjen MAK's, Boyamin, mengatakan, pihaknya sebagai pelapor resmi atas kasus dugaan korupsi di tubuh Kanwil Depag ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), diberi hak untuk mengetahui perkembangan penanganannya. ''Hal itu sesuai dengan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,'' katanya. Untuk mengetahui perkembangan tersebut, pihaknya seminggu sekali akan ke Kejati, menanyakan kemajuan pemeriksaan tersebut. Dia menentukan jadwal untuk datang ke Kejati tersebut, karena memang dalam aturan tidak diatur mengenai waktu. Jika dalam tiga bulan ke depan ternyata tidak ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, pihaknya akan menggugat perdata Kejati ke Pengadilan Tinggi Jateng. Hal serupa pernah dilakukannya dalam dua kasus dugaan korupsi di dua kabupaten terpisah. Pertama, katanya, saat melakukan gugatan perdata pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar atas kasus dugaan korupsi di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Gugatan kedua, lanjutnya, yaitu penanganan kasus pembelian sepeda motor di DPRD Sukoharjo. Dia mengakui, gugatan kedua itu gagal total karena ditolak. Seperti diketahui, kejaksaan kini mengusut dugaan korupsi di tubuh Kanwil Depag Jateng. Kasus pertama, yakni rehabilitasi Asrama Transit Haji di Manyaran yang ditangani Kejati. Kasus kedua, pengadaan tanah untuk pembangunan Balai Diklat Depag di Nongkosawit, Gunungpati, yang ditangani Kejari Semarang. Meski kejaksaan telah mengusut, MAK's secara resmi tetap melaporkan ke Kejati atas dugaan korupsi di kedua proyek tersebut pada 5 Juni. Laporan tertulis MAK's yang disertai data temuan lapangan itu diterima Asisten Intelijen Kejati Zulkarnain SH. (G7-34t) |