| Senin, 01 Agustus 2005 | NASIONAL |
PBHI: Cabut Perpres 36/2005
SEMARANG - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Jateng meminta pemerintah agar menghentikan rencana beberapa proyek pembangunan yang akan menggusur tanah rakyat dengan menerapkan Perpres No 36 Tahun 2005. Perpres itu berisi tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Anggota Majelis PBHI Wilayah Jateng Denny Septiviant, Sabtu (30/7), menjelaskan paling tidak ada tiga proyek pembangunan berskala besar di Semarang yang proses pembebasan lahan diperkirakan menerapkan Perpres tersebut, yaitu pembangunan jalan tol Semarang-Solo, Waduk Jatibarang, dan perluasan kawasan Bandara A Yani. ''Kami menolak keras apabila pemerintah tetap menggunakan Perpres itu untuk kepentingan proyek tersebut,'' kata dia di sela-sela Diskusi Publik bertema Potensi Perpres No 36/2005 Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang digelar Fakultas Agama Islam (FAI) Unissula bekerja sama dengan PBHI Kota Semarang, Sabtu (30/7). Diskusi yang menampilkan pembicara Gunawan (PBHI Pusat) dan Handoko Wibowo SH (aktivis advokasi petani dan nelayan Batang). Untuk perluasan kawasan bandara, puluhan hektare tambak produktif akan dibebaskan terutama di sebelah utara bandara. Kemudian untuk pembangunan waduk Jatibarang, ribuan hektare areal sawah produktif juga akan dibebaskan. ''Belum lagi untuk kepentingan pembangunan jalan tol Semarang-Solo,'' jelasnya. Menyesatkan Adapun Gunawan menjelaskan, substansi Perpres No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengandung banyak kesesatan. Di antaranya, kaburnya pengertian kepentingan umum, sangat represif, berpihak kepada kepentingan bisnis, dan berpotensi menimbulkan konflik. Kaburnya pengertian kepentingan umum, Gunawan mengemukakan, Pasal 5 Perpres itu menyebutkan, kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar masyarakat. Tak dijelaskan batasan atau kriteria yang dimaksud dengan kepentingan umum. Hal ini berbeda dengan Keppres 55/1993 yang mengatur soal yang sama di mana kepentingan umum dibatasi, yakni yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan. Penambahan objek kepentingan umum, dari 14 (Keppres No 55/1993) menjadi 21 objek kepentingan umum (Perpres 36/2005), tidak menjawab batasan kepentingan umum. ''Kaburnya definisi ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis/swasta,'' kata dia. Kepentingan Bisnis Lebih lanjut Gunawan menjelaskan, Perpres ini sangat berpihak kepada kepentingan bisnis. Para pelaku bisnis menunjukkan antusiasme dan menyambut positif kebijakan itu. Mereka merasa mendapat pintu masuk untuk segera merealisasikan proyek-proyeknya. Dengan kata lain, sebenarnya Perpres 36/2005 membuat resah rakyat, khususnya kaum petani di pedesaan dan kaum miskin di perkotaan. Rakyat mengkhawatirkan konflik vertikal dan horizontal jika Perpres itu diterapkan. ''Bila negosiasi pembebasan lahan tidak mencapai kesepakatan, rakyat dipaksa menyerahkan tanahnya. Kalau tidak, rakyat akan dituduh menghambat pembangunan sehingga harus berhadapan dengan negara. Pemerintah biasanya mengerahkan aparat keamanan untuk merepresi rakyat. Jika dipaksakan, instabilitas akan meluas,'' paparnya. Menyikapi persoalan tersebut dengan pertimbangan berbagai hal di atas, PBHI Jawa Tengah Biro Semarang menyampaikan empat sikap dan tuntutan. Kepala PBHI Biro Semarang, Kahal Muamalsyah, mengemukakan pihaknya mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera mencabut kembali Perpres 36/2005. Jika tidak, PBHI segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung agar Perpres itu dibatalkan karena bertentangan dengan berbagai UU dan UUD 1945. Pada DPR diminta menggunakan hak interpelasinya untuk meminta pertanggungjawaban presiden bila memaksakan diri menerapkan Perpres tersebut.(G17-34v) |