| Senin, 01 Agustus 2005 | NASIONAL |
Pemerintah Diminta Serius Tangani PapuaJAKARTA-Pemerintah Indonesia diminta mulai serius menangani segala persoalan di Papua, menyusul campur tangan asing yang mulai "bermain" seperti dukungan parlemen Amerika Serikat (AS) bagi kebebasan Papua. "Meski masalah Papua belum menjadi isu besar, namun bukan berarti pemerintah tidak peduli apalagi sudah ada dukungan asing terhadap kebebasan bagi Papua," kata anggota Komisi I DPR Marzuki Darusman di Jakarta, Minggu kemarin. Pemerintah, lanjut dia, harus mulai menata kebijakannya di Papua agar dapat dilakukan secara tepat hingga Papua dapat diselesaikan dalam kerangka Negara Kesatua Republik Indonesia (NKRI). Lebih jauh Marzuki mengatakan, hal penting yang harus segera ditangani serius oleh pemerintah adalah menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat Papua. "Bagaimana pun posisi RI sangat rentan jika dikaitkan dengan masalah rasa ketidakadilan masyarakat Papua," katanya. Terkait dengan itu, pemerintah harus segera memperdalam kebijakan otonomi terhadap Papua dan ini juga harus didukung oleh komponen bangsa lainnya termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM). Hal senada diungkapkan anggota Komisi I DPR Djoko Susilo yang mengatakan, saatnya seluruh komponen bangsa bersatu dalam menangani Papua termasuk LSM. Selain itu, pemerintah juga harus lebih dapat meyakinkan dunia internasional terutama PBB dan AS bahwa masalah Papua adalah masalah internal Indonesia. "Pemerintah RI harus dapat menyakinkan PBB dan AS mengenai sikap dan posisi Indonesia mengenai Papua. AS dan negara lainnya, juga harus menghormati sikap dan posisi Indonesia itu terhadap Papua," katanya. Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono dalam kesempatan terpisah mengatakan, pemerintah tidak pernah menyepelekan permasalahan Papua. "Persoalan dan konflik vertikal di Papua, Aceh dan Poso adalah persoalan yang kini menjadi fokus pemerintah dalam menegakkan NKRI," ujarnya. Ia mengakui, untuk menyelesaikan konflik di tiga wilayah itu memang perlu ada rasa keadilan di benak masyarakat di masing-masing daerah itu, hingga konflik horisontal dan vertikal dapat diredam. Pada 9 Juni lalu Komite Relasi Internasional dari House Representatives, AS, menggolkan sebuah Rancangan Undang-undang yang berisikan dukungan pada kebebasan Papua. RUU itu disebut HR 2601, the State Department Authorization Act for FY2006 yang diprakarsai oleh dua anggota Kongres AS, yaitu Donald M Payne (asal Newark, New Jersey) dan Eni FH Faleomavaega (asal Samoa Amerika). Kedua orang ini bekerja keras membuat berbagai pihak memberi perhatian kepada warga Papua. Menurut RUU itu, Papua yang didominasi etnis Melanesia adalah eks koloni Belanda. Meski RI menegaskan Papua merupakan bagian teritori sejak merdeka pada 1945, Papua tetap berada di bawah kontrol Pemerintahan Belanda hingga tahun 1962. Pada 15 Agustus 1962, Indonesia dan Belanda menandatangani kesepakatan di kantor PBB di New York (New York Agreement). Kesepakatan itu menjadi dasar penyerahan kekuasaan atas Papua ke United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), dan pada tahun 1963 diserahkan ke RI sembari menunggu plebisit. Lalu plebisit diadakan untuk membuat warga Papua memilih untuk tidak atau tetap berada di dalam wilayah RI. Dan pada tahun 1969, plebisit dilakukan dengan melibatkan 1.025 orang yang menyatakan tetap bergabung dengan RI, namun disebutkan bahwa plebisit diwarnai manipulasi. (ant-41) |