| Senin, 01 Agustus 2005 | NASIONAL |
Analisis ekonomiRUU RPJP
PRESIDEN SBY menulis kepada DPR untuk merampungkan rancangan undang-undang rencana pembangunan jangka panjang (RUU RPJP). Pemerintah sudah menyiapkan bahan RUU tersebut, tetapi masih mentah sehingga tidak bisa dijadikan bahan akhir untuk dikembangkan menjadi undang-undang. Namun pemerintah sudah melaksanakan tanggung jawabnya secara proporsional dengan mengambil inisiatif untuk melakukan proses legislasi secara bertahap dimulai dari proses formulasi. Dengan demikian, DPR harus bekerja karena Undang-Undang RPJP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sebagai jawaban atas surat Presiden tersebut, DPR telah membentuk Pansus RUU RPJP untuk melakukan proses legislasi lanjutan mulai dengan membahas bahan yang diserahkan pemerintah. Apakah kita perlu perencanaan yang kemudian disahkan dalam bentuk dan dengan kekuatan undang-undang? Pertanyaan ini bukan sekadar ingin tahu dari banyak pihak. Tetapi hal itu lebih merupakan pertanyaan kontroversial karena sistem pemilihan langsung sudah meletakkan visi dan misi Presiden diformalkan sebagai acuan programnya setelah terpilih. Aspek kontroversinya ada pada dua dokumen yang secara formal diakui sebagai dokumen negara yang sah, yakni UU RPJP dan dokumen visi dan misi presiden terpilih. Apakah dalam hal ini dokumen formal perencanaan jangka panjang (juga menengah) tidak bertentangan dari dokumen visi dan misi presiden terpilih? Jika ada isi dan aspek yang bertentangan dari dua dokumen tersebut, maka bagaimana sikap presiden? Pertanyaan-pertanyaan ini memang akan terus berkembang makin kontroversial jika dilihat hanya pada aspek formal-legal. Jika kita melihat dari dimensi lain dalam hal substansi, maka aspek kontroversinya akan segera menghilang. Letakkan saja RUU RPJP sebagai penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar. Dua dokumen bangsa ini memiliki nilai substantif, historis, dan futuristik yang baik, mengenai ketuhanan, kemanusiaan, demokrasi, pendidikan, lingkungan hidup, sistem pemerintahan, nasionalisme, dan sebagainya. Jika pendekatan seperti ini dilakukan, maka aspek kontroversialnya akan hilang dan kita seakan-akan berlomba untuk mengisi substansinya dengan semangat karena itu memberi arti kontributif. Agar dokumen UU RPJP ini bersifat fungsional, maka perlu ditambah strategi khusus yang lebih implementatif terutama soal ekonomi dan kesejahteraan bangsa agar Indonesia bisa sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Dokumen RUU yang diserahkan oleh Presiden memuat substansi soal daya saing bangsa, yang relatif baik untuk dijadikan isu strategis utama. Apalagi bila merujuk pada makna definitif, perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan tepat yang diperlukan. Perencanaan yang baik ditetapkan setelah melihat pelbagai opsi yang ada berdasarkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan mutlak harus dibuat untuk mencapai suatu tujuan yang ditetapkan bersama. Jadi, perencanaan adalah metode, teknik yang sistematis atau alat yang dapat dipakai secara kolektif, agar tujuan bangsa bisa dicapai secara sistematis pula. Tujuan yang ingin dicapai bisa segera atau bisa di kemudian hari, yang secara umum dapat dikategorikan ke dalam tujuan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Untuk mencapai tujuan dalam beberapa katagori tersebut, maka ditetapkan perencanaan dalam beberapa katagori pula. Perencanaan jangka pendek lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan perencanaan jangka panjang. Dengan demikian, perencanaan jangka panjang juga bermakna penting dan strategis bagi bangsa Indonesia, agar memiliki visi ke depan yang lebih jelas, mau ke mana bangsa ini. Jadi, perencanaan merupakan suatu proses yang sangat bermanfaat karena dapat membantu bangsa Indonesia dalam mengelola hidup ke arah yang lebih baik. Karena bangsa ini ingin memperbaiki kehidupan melalui pembangunan, maka perencanaan pembangunan jelas merupakan suatu proses yang sangat bermanfaat. Sekadar untuk contoh, negara tetangga seperti Malaysia memiliki rencana pembangunan jangka panjang, yang disebut Malaysia Twenty Twenty (Malaysia 2020). Namanya saja sudah memberi visi bagi bangsa Malaysia, yang dalam komunikasi dengan bangsa lain sudah menjadi kebanggaan dan rasa nasionalisme. Masyarakat Indonesia juga mengenal dengan baik kata-kata visioner tersebut, karena telah disosialisasikan dengan efektif oleh pemerintah dan masyarakat Malaysia. Itulah manfaat awal dari sistem perencanaan jangka panjang. Jika isinya baik, maka setiap langkah akan ada ukuran-ukuran yang sangat terukur dan jelas. Ukuran kuantitatif inilah yang menjadi alat mengontrol diri sendiri, sampai di mana kita. Perencanaan di Malaysia juga mempunyai ukuran dan tahapan yang jelas, terutama soal ekonomi dan industrialisasi. Pembangunan industri Malaysia dalam jangka panjang dijelaskan sampai tiga generasi. Untuk pembangunan politik, digambarkan adanya konfederasi sampai tahun 2020. Dokumen induk juga dilengkapi dengan tulisan-tulisan mendalam dari presiden dan para ahli. Karena itu, RUU pembangunan jangka panjang nasional secara substansi dan fungsional sangat diperlukan. Substansinya harus meresap dari tingkat pusat, provinsi, sampai kabupaten/kota, baik untuk jangka panjang maupun menengah dalam waktu lima tahunan. Karena itu, dalam pembahasannya nanti harus melibatkan berbagai komponen bangsa. (46t) - Penulis adalah pengamat ekonomi dan anggota DPR RI. | ||||