logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 01 Agustus 2005 NASIONAL
Line

Bambang Unggul Sementara

  • Pujiono Akan Gugat KPUD

UNGARAN - Perolehan suara pasangan Bambang Guritno (BG)-Siti Ambar Fathonah (Ambar) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati secara langsung kemarin di Kabupaten Semarang hingga pukul 22.00 mampu unggul sementara. Data dari delapan kecamatan yang masuk ke KPUD semalam untuk sementara pasangan BG-Ambar yang dicalonkan PKB-PKPI unggul di tujuh kecamatan. Pasangan calon nomor 5 tersebut mendapat 36.421 suara. Adapun pasangan calon nomor 2 Mifta Hudin Afandi-Ari Prabono (PDI-P) berada di posisi kedua dengan memperoleh 32.402 suara.

Selanjutnya berturut-turut pasangan calon nomor 3 Saryono-Abdullah Purwidodo (Golkar) mendapat 23.851 suara, calon nomor 4 Masykur-Ahmad Arifin (PKS-Demokrat) 8.839 suara, dan calon nomor 1 Pujiono-Syaiful Hidayat (PAN bersama 14 partai non legislatif) 6.770 suara. Hingga pukul 23.00, sembilan kecamatan lain di kabupaten itu belum memberi laporan pada lembaga penyelenggara KPUD tersebut.

Jumlah suara sah sementara yang dikirim dari delapan kecamatan tersebut sebanyak 108.283 suara dari 119.232 surat suara yang digunakan. Sementara itu suara tidak sah sebanyak 10.949. Adapun total DPT (daftar pemilih tetap) di kabupaten ini sebanyak 662.882 pemilih.

Delapan kecamatan yang telah memberi data perolehan suara tersebut adalah Bancak, Bawen, Bringin, Jambu, Pabelan, Sumowono, Tuntang, dan Ungaran. Di Kecamatan Ungaran BG-Ambar kalah tipis dari Saryono-Purwidodo dengan hanya terpaut 290 suara.

Sementara itu, HM Pujiono menyatakan menolak hasil pilkada tersebut. Menurut dia, proses pilkada tersebut melanggar Undang-undang (UU) Pilkada, sehingga tidak sah. Implikasi dari sikap tersebut adalah penolakan terhadap hasil pilkada.

Pujiono bersama DPD Partai Amanat Nasional (PAN) yang mencalonkannya, bahkan akan menggugat KPUD melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang. ''Dengan tegas saya katakan, siapa pun yang terpilih dalam pilkada kali ini adalah tidak sah, cacat hukum dan cacat politik, sehingga seandainya terpilih pun saya tidak akan sudi dilantik,'' kata Pujiono di kediamannya, kompleks pesantren Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Selasa (31/7) siang.

Dalam pilkada kemarin, dia konsisten dengan ucapannya untuk tidak memilih. Sejak pagi hingga siang hari, Pujiono mengaku menghabiskan waktunya dengan berzikir dan berdoa di dalam rumahnya. Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik yang mencoba menghubunginya tidak kunjung berhasil. Sementara itu, petugas keamanan yang berjaga-jaga di kompleks tersebut terkesan menyembunyikan keberadaannya. Baru siang hari, setelah batas waktu pencoblosan berakhir, dia menampakkan diri. ''Saya tidak nyoblos. Ini buktinya, tangan saya tidak ada bekas tintanya. Tapi yang jelas saya tidak mengajak orang lain untuk ikut-ikutan nggak nyoblos,'' ujar dia.

Sekretaris DPD PAN Kabupaten Semarang Said Riswanto menyatakan, partainya tetap konsisten menganggap pilkada yang digelar kemarin cacat hukum. Untuk itu pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh DPC dan pengurus ranting di wilayahnya untuk menolak hasil pilkada tersebut. ''Hari ini (kemarin-Red), suratnya sudah saya kirim.''

Menanggapi sikap sejumlah pengurus DPC PAN yang membelot ke pasangan Bambang Guritno-Siti Ambar Fathonah, baik Pujiono maupun Said menganggap hal itu sebagai sebuah pengkhianatan. ''Mereka itu anggota partai gadungan, orang-orang frustrasi atau broker politik,'' kata Pujiono.

Hingga pelaksanaan pilkada kemarin, baliho-baliho dan poster kampanye milik pasangan kandidat cabup-cawabup terlihat masih terpampang di sejumlah tempat. Di depan Gedung PDAM, Jalan Diponegoro misalnya, terdapat baliho pasangan Saryono-Purwidodo. Pemandangan serupa juga terlihat di depan Terminal Ambarawa. Adapun poster semua calon masih dijumpai di tepi jalan Semarang-Solo dan Semarang-Yogyakarta.

TPS 9 Kelurahan Lodoyong Ambarawa dan TPS 19 Kupang Serasi memberlakukan ketentuan yang bertentangan dengan aturan KPUD. Calon pemilih yang tidak membawa kartu pemilih dan undangan tidak diperbolehkan mencoblos. Padahal menurut aturan yang berlaku, syarat utama pencoblosan adalah salinan DPT. Sejauh terdaftar dalam salinan itu seseorang diperbolehkan mencoblos.

Persoalan logistik terjadi di TPS 03 Desa Bedono, Kecamatan Jambu. Di tempat itu jumlah surat suara kurang dari DPT. Menurut KPPS Mujiono, DPT di TPS tersebut 486, namun jatah surat suara yang diterima hanya 485 lembar. Masih di wilayah Bedono, tiga santri Pesantren Nurul Ikhsan Dukuh Lendoh mengaku tidak terdaftar sebagai pemilih, meski telah memiliki KTP setempat.

Anggota Panwas Kabupaten Semarang H Agoes Hasto Oetomo menuturkan, hingga semalam, pihaknya belum menerima laporan terkait kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pilkada kemarin.

''Memang, kami tahu masih ada baliho dan poster-poster calon yang terpasang, tapi itu menjadi wewenang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dan sampai saat ini belum ada satu pun PPK yang melapor. (H14,H6,yas,H2,sjs-46v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA