| Senin, 01 Agustus 2005 | EKONOMI |
Strategi Pertamina Bersaing dengan Oli ImporSAAT ini ada sekitar 200 merek buatan lokal dan impor yang beredar di pasar. Produk itu ada yang langsung diimpor, ada yang diolah dan memiliki pabrik di Indonesia. Namun lebih banyak yang tidak jelas asal usulnya alias palsu. Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo) mensinyalir saat ini sekitar 15 persen oli yang beredar di pasar merupakan oli palsu. Kemasannya pun beragam. Ada yang aspal (asli kemasannya namun isinya palsu), ada yang berbentuk curah tanpa merek. Ketua Aspelindo, AP Batubara, mengungkapkan saat ini tercatat 166 perusahaan pelumas yang telah mendapatkan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dari Ditjen Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jumlah tersebut meningkat dari 104 perusahaan di tahun lalu. Sementara kapasitas produksi pelumas dalam negeri mencapai 1,2 juta kiloliter per tahun, dengan tingkat konsumsi hanya 700 ribu kiloliter per tahun. Produksi pelumas anggota Aspelindo mencapai 654 ribu kiloliter per tahun. Mereka bersaing untuk memperebutkan potensi bisnis oli yang nilai per tahunnya sekitar Rp 7 triliun. Berdasarkan data, pada April 2005, terdapat 198 produsen pelumas lokal dan impor yang menjajakan sekira 250 merek. Pertamina, produsen nasional terbesar, telah memproduksi 25 merek utama, seperti Mesran, Fastron, Meditran, dan Rored. Namun era persaingan yang merugikan konsumen, dan juga produsen, cepat atau lambat akan berkurang. Orang Jawa bilang, ''Becik ketitik olo ketoro,'' yang berkualitas rendah atau palsu akan ditinggalkan konsumennya. Setidaknya saat ini Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan sembilan Standar Nasional Indonesia (SNI) baru untuk produk pelumas dalam rangka melindungi kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat. Kesembilan SNI baru produk pelumas yang biasa digunakan sektor otomotif dan industri itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BSN Nomor 62/KEP/BSN/07/2005. Dari sembilan SNI ini, tujuh di antaranya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, yaitu motor bensin 4 langkah sepeda motor, motor bensin 2 langkah dengan pendingin udara, motor bensin 2 langkah dengan pendingin air, motor diesel putaran tinggi, roda gigi transmisi manual dan gardan, serta transmisi otomatis. Sedangkan dua SNI lainnya untuk peralatan industri yaitu hidrolik industri jenis anti aus dan roda gigi industri tutup. Dengan keluarnya sembilan SNI baru ini, maka BSN selama ini telah mengeluarkan 10 judul dari 15 judul RSNI (Rancangan Standar Nasional Indonesia) yang diajukan Dirjen Migas. General Manager Pelumas PT Pertamina, Djaelani Sutomo, mengatakan sebelum penetapan sembilan SNI itu, para pelaku usaha menggelar sejumlah pertemuan untuk merumuskan ketentuan yang akan diajukan ke Dirjen Migas. Dalam pertemuan yang berlangsung di Bali sekitar sebulan lalu semua pihak yang terkait dengan bisnis pelumas hadir dan menyetujui produk pelumas yang akan di-SNI-kan. ''Ini kesepakatan antara distributor, produsen, importir, dan perguruan tinggi. Untuk pelaksanaannya, tinggal peratuannya saja. Dan untuk SNI Wajib-nya Dirjen Migas yang akan mengatur,'' katanya. Bagi Pertamina, yang selama ini menjadi pemimpin pasar oli dengan menguasai industri 63%, dan di sektor otomotif 45%, masuknya banyak pemain di industri itu jelas memghambat geraknya. Namun itu adalah sebuah keniscayaan dunia usaha di pasar bebas. Bukan jamannya lagi sebuah produk berjaya karena mendapat proteksi dari pemerintah. Kenyataan inilah yang membuat tekat Pertamina menjadi pemain dunia. Pemain lainnya yang menjadi pesaing Pertamina di antaranya Shell dan British Petroleum (BP) dari Eropa. Nippon Oil dan Idemitzu dari Jepang. Mobil, Motul, Caltex, dan Total dari Amerika Serikat, dan Petronas dari Malaysia. Belum lagi pemain lokal. Kilang Cilacap Sebenarnya Pertamina sudah cukup lama mempersiapkan diri untuk menghadapi persaingan ini. Apalagi didukung oleh pabrik dan kilang Pertamina sendiri di Cilacap, Surabaya, dan Jakarta. Berbagai produk pelumas telah dibuatnya untuk memenuhi kebutuhan otomotif, industri, maupun perkapalan. Cara pembuatan pelumas yang baik, sesuai standar, bukan sekedar janji di label, sudah dilakukan Pertamina. Bukan sekedar memenuhi SNI tetapi juga sesuai standar pelumas internasional mengacu kepada American Petroleum Institute (API), Japanese Automotive Standard Organization (JASO) untuk Jepang, dan Association Des Constructeurs Europeens d'Automobiles (ACEA) untuk Eropa. Dalam segi kualitas dan keketalannya, termasuk oli sintetic yang sesungguhnya, bukan sekedar disebutkan di label, disesuaikan dengan standar Society of Automotive Engineers (SAE). Tidak berlebihan kalau disebut produk oli Pertamina sebenarnya telah berstandar internasional. Siap bersaing dengan merek apapun, termasuk diekspor, untuk diadu dengan merek-merek dunia. Kini semuanya berpulang kepada para konsumen. Produsen seperti Pertamina, ssudah cukup cukup terbuka terhadap produk olinya mau mengedukasi masyarakat, dan juga mau mengedukasi masyaraakt tentang tetek bengek perolian. Tujuan akhirnya tentu win win. Pertamina untung, namun yang lebih penting lagi masyarakat tidak dibodohi dan dirugikan oleh produk yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebenarnya, untuk mengetahui kualitas sebuah pelumas bisa dilihat dari kemasannya. Produk yang baik biasanya mencantumkan alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Tanpa kejelasan berarti melanggar UU Perlindungan Konsumen. Sebagai sanksinya produsennya bisa dipidana lima tahun atau denda Rp 2 miliar. Sanki pidana ini sebenarnya sudah cukup menjadi bekal bagi aparat untuk menyeret para produsen atau pemalsus pelumas. Membiarkan aksi pemalsuan pelumas maka yang akan menjadi korbannya adalah masyarakat. Mesin kendaraannya akan jebol yang berarti akan menjebol kocek keluarga untuk memperbaikinya. (Wahyu Atmaji-59) |