logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 01 Agustus 2005 BANYUMAS
Line

Pemasang Spanduk Tak Berizin Akan Dipanggil

PURWOKERTO - Selama ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas hanya mencopot spanduk dan papan reklame tak sesuai dengan ketentuan. Namun kelak lembaga itu akan memanggil pemasang untuk meminta pertanggungjawaban.

Kepala Satpol PP Bambang Setiono menyatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Reklame mengatur sanksi bagi pemasang sarana promosi tak sesuai dengan ketentuan. Bila tidak sengaja melanggar diancam hukuman kurungan maksimal setahun atau denda maksimal dua kali pajak terutang. Bila sengaja, diancam hukuman kurungan paling lama dua tahun atau denda empat kali pajak terutang.

Pemasangan reklame dianggap melanggar aturan, kata dia, bila tanpa izin, berizin tetapi salah pasang, masa berlaku sudah lewat atau kedaluwarsa, dan memaku di pohon. Setiap waktu aparat Satpol PP memantau. Bila menemukan banyak pelanggaran langsung merazia. Pada 20 Juli di jalan raya antara Rawalo dan Wangon, aparat satpol PP menyita 72 sarana promosi meliputi empat helai spanduk, delapan banner, 55 lembar pamflet, dan lima layur.

Pada 23 Juli, Satpol PP merazia di Jalan Dr Soeharso, Jenderal Soedirman, Gerilya, Raya Tanjung sampai Patikraja. Mereka melepas 16 banner, 85 pamflet, dan lima layur.

Melintang

Bambang menuturkan sekarang ada ketentuan baru. Pemasangan spanduk tak boleh melintang jalan, terutama di Jalan Jenderal Soedirman, Gatot Soebroto, Masjid, dan Soepardjo Roestam. Di tempat itu spanduk boleh dipasang antara dua pohon, namun tak boleh menyeberangi jalan.

Dia menyatakan masih sering menjumpai selebaran dipaku di pohon. Bagian pohon yang terkena paku itu membusuk, terutama pohon palem.

Ahli tata perencanaan daerah Ir Sunardi MTP mengatakan, sebaiknya pemasangan spanduk di jalan tertentu tak boleh melintang karena tidak efektif. Orang yang naik kendaraan justru tak sempat melihat.

Sebelumnya, Ketua DPRD Suherman menilai spanduk dan papan reklame begitu padat menjadi dilema. Memang mendatangkan pemasukan bagi daerah. ''Namun diatur, mana-mana lokasi strategis dan boleh dipasangi spanduk atau papan reklame dan tidak agar Purwokerto tak dijuluki kota spanduk.'' (bd-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA