| Senin, 01 Agustus 2005 | BANYUMAS |
Dewan Minta Wajib Beli Buku DilarangPURWOKERTO - DPRD Banyumas meminta Dinas Pendidikan segera membuat surat larangan SD/MI dan SMP/MTs mewajibkan siswa membeli buku pelajaran baru. Sebab, pembelian buku pelajaran sudah dianggarkan pemerintah lewat bantuan operasional sekolah. Pencairan dana itu diperkirakan bulan ini. ''Jika tak ada larangan tegas dari Dinas Pendidikan, kami khawatir sekolah dan kalangan pendidik leluasa mewajibkan siswa membeli buku pelajaran seperti tahun lalu,'' kata anggota Komisi D Imam Muhajir, Sabtu (30/7). Sekretaris Komisi D LPAS Widyaningrum mengemukakan bantuan operasional sekolah boleh digunakan antara lain untuk membeli buku pelajaran pokok dan penunjang seperti perpustakaan. Jadi siswa tak diharuskan membeli buku baru. Kebijakan itu seharusnya berlaku bagi sekolah negeri dan swasta. Tunggu Petunjuk YMT Kepala Dinas Pendidikan Didi Rudwianto mengatakan, semua sekolah memang dilarang mewajibkan siswa membeli buku pelajaran. Dinas akan membuat surat edaran, tetapi menunggu petunjuk pemerintah. Termasuk soal jenis buku baru yang dianjurkan berdasar kurikulum berbasis kompetensi. ''Tak boleh memaksa. Justru siswa kurang mampu harus dicarikan jalan keluar. Jangan sampai ada siswa putus sekolah gara-gara tak mampu beli buku, seragam, dan membayar biaya lain,'' kata dia. (G22-53) |