logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 01 Agustus 2005 BANYUMAS
Line

Gaji Ke-13 Bisa Menjebak DPRD

  • Bermuatan Politik

PURWOKERTO-Kini telah disiapkan dana sekitar Rp 205 juta untuk gaji ke-13 bagi 45 anggota dan pemimpin DPRD. Namun Dekan Fisipol Unsoed Bambang Kuncoro menilai gaji ke-13 bagi wakil rakyat bisa menjadi jebakan politik agar posisi DPRD makin lemah di mata pemerintah. ''Muatan politisnya lebih kuat karena bisa melemahkan fungsi kontrol DPRD.''

Karena itu pengajar Jurusan Ilmu Politik tersebut menyarankan DPRD menolak gaji ke-13. Langkah itu sekaligus untuk menunjukkan komitmen wakil rakyat ke masyarakat bahwa mereka punya sikap politik yang jelas. ''DPRD harus melihat kepentingan yang lebih jauh daripada sekadar mendapat tambahan gaji sebulan.''

Namun Sekda Singgih Wiranto menyanggah. ''Tak ada muatan politik.'' Dia menyatakan penganggaran gaji ke-13 itu kebijakan nasional. Pemerintah pusat memerintah semua daerah dan provinsi memberikan petunjuk soal pemberian gaji tambahan itu. ''Jadi bukan hanya di Banyumas.''

Dia mengemukakan mengacu ke undang-undang kepegawaian, DPRD bukan pejabat negara. Namun sementara ini acuan yang dipakai adalah UU Nomor 32 Tahun 2004. ''Dalam undang-undang itu, DPRD adalah pejabat negara sehingga kami mengalokasikan gaji ke-13 bagi mereka. Sekarang kami menunggu petunjuk. Jika petunjuk belum turun, kami tak berani mencairkan.''

Mampu

Dosen hukum tata negara pada Fakultas Hukum Unsoed, Satrio Saptohadi, menyarankan anggota DPRD tak menerima gaji ke-13. Sebab, kata dia, itu kelak bisa menjadi jebakan hukum karena dasar hukumnya belum jelas.

''Anggota DPRD berbeda dari guru, polisi, personel TNI atau PNS lain yang bersifat heterogen. Apalagi berdasar strata sosial, mereka juga mampu,'' katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Suherman menanggapi secara santai sejak awal kemunculan gagasan sampai jadi perdebatan publik. Sebab, kata dia, yang merencanakan pemerintah dan sejauh ini belum ada landasan hukum yang kuat. '' Jika diberi, silakan. Jika tidak, tak masalah,'' ujarnya, kemarin.

Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Juli Kridiyanto menyatakan saat pembahasan tidak muncul secara detail gaji ke-13. "Jadi kami tak tahu persis dan lebih banyak pasif. Namun jika eksekutif menganggap masuk pos belanja aparatur Sekwan, nanti kami teliti,'' katanya.

Suherman mengakui kebijakan soal gaji ke-13 sudah diputuskan bersama, yakni masuk perubahan APBD 2005. Namun saat panitia anggaran dari pemerintah dan DPRD membahas perubahan anggaran APBD 2005, pos gaji ke-13 tak disebutkan. ''Jadi kami tak tahu secara detail. Ada atau tidak kami tetap kerja sesuai dengan fungsi.'' (G22-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA