| Senin, 01 Agustus 2005 | BANYUMAS |
Siswanto Dipecat dari KepolisianPURWOKERTO - Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian yang digelar Polres Banyumas, Jumat (29/7), akhirnya menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat (PDH) terhadap Brigadir Polisi Siswanto, anggota Polsek Tambak. Sidang Komisi Kode Etik yang baru kali pertama digelar oleh Polres Banyumas itu kemarin dilaksanakan di aula Soemarto. Bertindak sebagai Ketua Komisi AKP Titi Hastuti SSos yang sehari-hari sebagai Kepala Bagian Administrasi Polres Banyumas dan Wakil Ketua AKP Sugiyono SH (Kasat Narkoba) dengan anggota AKP Tejo DS Bambang S (Kasat Reskrim) dan AKP Zainal Abidin (Kasat Intelkam). Sebagai penuntut Iptu Noor Yadhi (Kepala Unit Pelayanan, Pengaduan, Penegakan Disiplin). Brigadir Siswanto diajukan ke sidang komisi kode etik karena didakwa telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali. Sebagai polisi dia juga dinilai melakukan tindakan yang tak sesuai peraturan disiplin karena memilik istri lebih dari satu. Dia didakwa melakukan pelanggaran Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 dan Pasal 13 serta 14 ayat 1 b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. Sebelum diajukan dalam sidang komisi itu, Brigadir Siswanto sebelumnya juga sudah diajukan dalam sidang disiplin di tempat yang sama. Pada sidang disiplin tersebut, dia dijatuhi hukuman kurungan 21 hari dan ditunda kenaikan pangkatnya dua kali berturut-turut. (G23-39v) |