| Senin, 01 Agustus 2005 | BANYUMAS |
Pejabat Pemerintah Harus Diperiksa
CILACAP - Pengusutan dugaan korupsi APBD 2003-2004 dinilai menunjukkan kemajuan setelah Kejaksaan Negeri menetapkan Ketua DPRD Fran Lukman dan mantan sekda Adi Saroso sebagai tersangka. ''Namun belum cukup karena masih ada pejabat paling berpengaruh belum disentuh,'' kata Koordinator Forum Masyarakat Cilacap Antipenindasan Tridiyanto, kemarin. Siapakah orang paling berpengaruh itu? ''Jaksa sudah tahu. Mantan sekda sudah dijadikan tersangka. Padahal, dia hanya pesuruh. Atasan dia juga harus diperiksa,'' ujarnya. Tindak pidana korupsi, ujar dia, merupakan tindak pidana kolektif yang melibatkan orang banyak dan dilakukan secara sitematis. Berarti siapa pun yang terlibat dalam penyusunan dan menyetujui APBD 2003, sehingga negara rugi Rp 4,3 miliar, patut dijadikan tersangka. ''Kalau perlu mereka ditahan.'' Kasus dugaan korupsi APBD, Sabtu (30/7) diangkat dalam seminar "Perda APBD dan Pertanggungjawabannya" di Gedung Wanita Patra, Cilacap. Pembicara Prof Dr Bambang Purnomo (guru besar Fakultas Hukum UGM), Dr Arif Hidayat (dosen Fakultas Hukum Undip), dan Dr Teguh Samudra (Sekjen Ikadin Pusat). Administrasi Negara Bambang Purnomo berpendapat asas hukum pidana adalah individual. Karena itu produk hukum DPRD berupa peraturan daerah mengenai APBD adalah produk institusi. Anggota DPRD yang membuat produk itu tak bisa diajukan ke pengadilan dengan dakwaan melanggar hukum pidana, karena produk itu dibuat atas nama lembaga dan bersama-sama. Jika produk yang mereka buat dianggap salah, yang harus dipersalahkan institusi DPRD, bukan anggotanya. ''Institusi eksekutif yang menyetujui perda APBD juga harus dipersalahkan. Kesalahan institusi itu masuk ke wilayah hukum administrasi negara, bukan hukum pidana,'' katanya. Teguh Samudra menyatakan perda mengenai APBD adalah produk hukum yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu yang terlibat dalam penyusunan APBD belum bisa dijadikan tersangka selama perda itu belum dibatalkan melalui judicial review ke Mahkamah Agung. ''Sampai saat ini belum ada yang mengajukan judicial review. Jadi anggota DPRD tak bisa dianggap bersalah.'' Adapun Arif Hidayat berpendapat anggota DPRD menyusun APBD tanpa menerapkan asas kehati-hatian. Semua anggota dan pemimpin DPRD adalah orang Cilacap. ''Namun kenapa mereka diberi tunjangan uang sewa rumah? Nah, ini yang bisa dikasuskan.'' Sementara itu, menurut rencana pagi ini enam anggota DPRD akan diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Kustiwa, H Syamsul Hidayat Hammaf, Satijo Harjopitoyo, Sri Sudorowerti, Indro, dan Soewarsono. Kustiwa, H Syamsul Hidayat Hammaf, dan Satijo Harjopitoyo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka Adi Saroso. Adapun Sri Sudorowerti, Indro, dan Soewarsono diperiksa sebagai saksi tersangka H Fran Lukman. (G22,in-53) |