logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 30 Juli 2005 SEMARANG
Line

Gelapkan Rp 500 Juta Kontraktor Ditangkap di Jakarta

SEMARANG - Ir Hartanto (39) mengaku warga Jalan Nias I dan Jalan Gendingan 3 diringkus anggota Reskrim Polres Semarang Timur. Hingga kemarin, dia masih ditahan untuk pemeriksaan. Dia disangka telah menggelapkan uang milik 11 rekanannya Rp 500 juta lebih.

Tersangka menuturkan, dirinya tidak mampu melunasi utang tersebut karena terlilit utang. Yang memberatkan lagi, utang yang dia tanggung menggunakan sistem bunga.

Besaran utang berkisar puluhan sampai ratusan juta. ''Utang itu dalam bentuk pembelian barang yang semula untuk merampungkan proyek pembangunan perumahan di Pedurungan,'' ujar Hartanto, Jumat (29/7).

Korban yang telah melapor ke polisi baru dua orang. Mereka adalah Jio Tjing Tjua, pemilik gudang kayu PT Gunung Cipta di Jalan Brigjen Sudiarto, dan Andi Hartono, pengusaha besi di LIK Genuk. MasingKedua korban menyatakan dirugikan korban Rp 93.216.700 dan Rp 105 juta.

Tersangka mengungkapkan, mulai terlilit masalah utang sudah sejak beberapa tahun lalu, saat menggarap proyek perumahan di Jalan Panembahan Senopati Ngaliyan, Pedurungan Baru, dan Sambiroto.

Untuk mengembalikan utang-utang itu, dia berusaha bangkit mencari relasi-relasinya. Hasilnya, dia mendapat kepercayaan untuk menggarap proyek Perumahan Pedurungan Sari pada awal tahun lalu. Secara bersamaan, beberapa penyuplai lamanya tak mau lagi kompromi soal utang yang belum dia bayar.

Gali Lubang

Dia pun mencari akal untuk menutupi utang-utang tersebut. Caranya, dia membayar utang dengan cara ''gali lubang tutup lubang''.

Kepada beberapa orang relasinya, dia membayar dalam bentuk barang, seperti besi dan kayu kalimantan. Kayu-kayu kalimantan hasil utang kepada Jio Tjing senilai ratusan rupiah dibayarkan kepada para penyuplainya.

''Seharusnya pembelian barang-barang itu untuk merampungkan proyek Perumahan Pedurungan Sari. Namun, terpaksa saya pakai untuk membayar utang kepada para penyuplai yang telah lama menagih. Kini proyek itu ditarik lagi oleh pengembangnya,'' paparnya.

Setelah korban Andi Hartono melaporkan kejadian yang dialami ke polisi, aparat Reskrim Polres Semarang Timur meringkus tersangka di Jakarta. ''Saya tidak kabur tetapi menjajaki adanya proyek untuk bisa mengembalikan utang,'' ujarnya.

Kapolres Semarang Timur AKBP Juhartana didampingi Kasatreskrim AKP Suwarto mengemukakan, kasus yang melibatkan Hartanto masih dalam penyidikan. (G5-60j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA