| Sabtu, 30 Juli 2005 | SEMARANG |
Penghentian Proyek Gumaya Dibahas
BALAI KOTA - Perwakilan warga Kampung Jayenggaten, Kelurahan Kembangsari, kemarin mendatang Balai Kota. Warga yang didampingi LBH Semarang ditemui Wakil Wali Kota Mahfudz Ali.Seusai pertemuan, Mahfudz berjanji secepatnya membahas kemungkinan penghentian proyek Hotel Gumaya dengan Wali Kota dalam Desk Program 100 Hari. Salah seorang warga, Haris Kurniawan mengaku sangat terganggu dengan aktivitas pembangunan konstruksi hotel. Setiap hari, alat berat hilir mudik di lokasi proyek yang berbatasan langsung dengan Kampung Jayenggaten. Suara bising dan getaran akibat pembangunan dirasakan warga setiap hari, selama 24 jam. Warga meminta agar pekerjaan proyek dihentikan pada malam hari, namun tidak dihiraukan. ''Bahkan, kepala proyek mengatakan, pengerjaan proyek selama 24 jam nonstop itu sudah diizinkan Wali Kota. Namun pada saat kami minta bukti izin itu, mereka tidak mau memberi,'' kata Haris. Karena itu, warga meminta Wali Kota Semarang menghentikan proyek tersebut. Apalagi, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan, Ir Arie DD Djoekardi MA, sudah mengirim surat kepada Wali Kota Semarang. Salah satu butir surat bernomor B-3460/Dep.I/LH/07/2005 itu mengimbau agar kegiatan konstruksi Hotel Gumaya dihentikan sampai persetujuan kelayakan lingkungan dikeluarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Warga lain, M Soebagio menjelaskan, pihak pengelola hotel terkesan arogan dan tidak menghargai warga. Hal itu terlihat sejak tanah Kampung Jayenggaten dijual ahli waris Tasripien kepada pemilik PT Gumaya Graha Mulia. Warga yang sudah puluhan tahun mendiami tempat itu diminta meninggalkan Jayenggaten dalam waktu 10 hari. Kantongi Izin Manajer proyek pembangunan Gumaya Palace Hotel, Ir RA Herry Purwanto menjelaskan, pihaknya benar-benar mengantongi izin lembur yang dipertanyakan warga. Surat izin tersebut diperoleh melalui prosedur yang berlaku. ''Kami mengajukan pengerjaan proyek 24 jam kepada Pemkot. Lalu Pemkot memberi jawaban persetujuan secara tertulis juga. Jadi,apa yang kami lakukan tidak melanggar aturan,'' ujarnya. Pekerjaan-pekerjaan tertentu, kata Herry, memang harus dilakukan pada malam hari, seperti pekerjaan struktur, pengangkutan tanah ke luar proyek dan pengecoran. Pengangkutan tanah misalnya, dilakukan malam hari untuk menghindari kemacetan lalu lintas di Jl Gajahmada. Pihaknya tidak mungkin melakukan pekerjaan berat yang mengganggu ketenteraman warga pada malam hari, seperti pemasangan tiang pancang. ''Kami tahu kok batas pekerjaan itu hanya sampai jam enam sore, selebihnya berhenti.'' Mengenai tuduhan warga yang menyebut Hotel Gumaya bersikap arogan, Herry menyangkalnya. Sebelum proyek dimulai, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitarnya, termasuk warga Kampung Jayenggaten. Ditanya apakah sudah ada pembahasan internal Hotel Gumaya, menanggapi turunnya surat dari Kementrian Lingkungan Hidup, Herry mengaku belum melakukannya. ''Seperti kemarin saya kemukakan, sejauh surat itu belum ada di tangan, kami tidak akan mengambil sikap. Proyek tetap jalan,'' tegasnya. (H5,H6-18d) |