| Sabtu, 30 Juli 2005 | EKONOMI |
Sania Tidak Mengandung Zat PewarnaJAKARTA- Berita bahwa minyak goreng Sania mengandung Rhodiamin B dibantah oleh Badan POM (Penelitian Obat dan Makanan), kemarin. Bantahan tersebut untuk meluruskan berita yang menyebutkan bahwa pada 28 Juli pukul 13.45 Wib lalu Badan POM RI mengadakan jumpa pers tentang perintah dari Badan POM agar Sania ditarik dari peredaran, karena mengandung zat pewarna Rhodiamin B. Berita tersebut dibuat oleh sebuah kantor berita yang kemudian dilansir sejumlah media massa. Dalam siaran persnya, bertanggal 29 Juli 2005, Badan POM juga membantah pernah melakukan jumpa pers pada tanggal 28 Juli tersebut. Oleh karenanya Badan POM merasa perlu meluruskan informasi yang menyesatkan masyarakat tersebut. Distributor Bingung Dalam press release yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Prof Dr Dedi Fardiaz MSc, juga menyebutkan bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap Sania justru menunjukkan kalau minyak goreng tersebut sama sekali tidak mengandung Rhodiamin B. "Karena Badan POM RI, telah mengeluarkan bantahan, maka kami bermaksud melaporkan kepada yang berwajib, pihak-pihak yang diidentifikasikan membuat informasi yang tidak benar itu. Walaupun kami punya nama pihak yang dimaksud, namun tidak akan mengumumkannya ke publik, karena kami tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," kata Luhut MP Pangaribuan pengacara PT Multimas Nabati Asahan, produsen Sania. Dalam jumpa pers tersebut Luhut juga mengatakan akan mengambil seluruh langkah hukum yang mungkin dilakukan, dengan terlebih dahulu melaporkan mereka yang diindikasikan menyebarkan informasi tidak benar ini kepada Polri. "Sudah banyak distributor yang bingung, karena begitu banyaknya komplain. Ini sudah menimbulkan kerugian ekonomi bagi klien kami," kata Luhut (F4-59) |