| Jumat, 29 Juli 2005 | SALA |
Polisi Sita 146 Kayu Jati IlegalKARANGANYAR - Polisi Resor (Polres) Karanganyar kemarin menyita sebanyak 146 kayu jati ilegal. Selain melakukan penyitaan, polisi juga menangkap pemiliknya, Budi Sutrisno (65), warga Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso. ''Kami melakukan penyitaan, karena kepemilikan kayu-kayu jati itu tidak dilengkapi dengan surat resmi,'' kata Kasat Reskrim, Iptu Rachmad Nur Hidayat, dalam penjelasannya kepada wartawan, kemarin. Ukuran kayu ilegal yang disita di rumah tersangka itu terdiri atas berbagai ukuran. Panjangnya antara dua hingga dua setengah meter, lebar antara empat hingga enam meter, dan tinggi antara dua hingga empat meter. ''Kami juga menyita kusen jati tanpa dokumen resmi, yang saat itu akan dikirim ke Semarang,'' tambahnya. Informasi di kepolisian menyebutkan, pada Rabu (27/7) sekitar pukul 14.00 aparat Polsek Ngargoyoso melakukan patroli. Sampai di Girimulyo, aparat memergoki truk AD-1622-FA yang dikemudikan Maryanto, warga Jagalan, Solo. Setelah dihentikan, ternyata truk yang memuat kusen kayu jati itu tanpa disertai surat resmi. Setelah menghentikan truk, polisi menanyakan siapa pemilik kayu jati itu. Sopir pun menunjukkan pemiliknya, yaitu Budi Sutrisno. Ternyata, di rumah Budi pun terdapat banyak kayu jati yang juga tidak dilengkapi surat izin. Menurut Kasat Reskrim, kayu itu diperoleh dari penebangan liar di Kabupaten Ngawi, Jatim, di kaki Gunung Lawu bagian utara. ''Akibat pencurian kayu itu, untuk sementara Perum Perhutani mengalami kerugian senilai Rp 12 juta,'' kata Tugino, Kepala Resort Polisi Hutan Kring Karanganyar, KPH Surakarta, seusai melakukan pengukuran.(G8-55a) |