logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 29 Juli 2005 SALA
Line

Gugatan Ditolak, KPUD Lega

  • Kirimkan Surat Penetapan Pilkada

SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sukoharjo merasa lega dengan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang menolak gugatan hasil pilkada yang diajukan calon bupati Bambang Margono. Selanjutnya, lembaga penyelenggara pilkada itu akan mengirimkan surat penetapan hasil pilkada ke DPRD. ''Mudah- mudahan Sabtu (30/7), suratnya sudah bisa dikirim,'' ujar Ketua KPUD Khomsun Nur Arif SAg.

Sesuai ketentuan, kata Khomsun, maka pengiriman surat penetapan harus dilampiri dengan salinan keputusan PT. Untuk itu, pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan ke PT. Rencananya, surat salinan akan dikirimkan hari ini (kemarin-Red). Pihaknya berharap, semua proses dapat berjalan lancar, sehingga tahapan pilkada yang terakhir yaitu pelantikan pasangan Bambang Riyanto-Moh Thoha, tidak lagi menemui kendala.

''Penginnya sih, pelantikan dapat segera dilaksanakan, sehingga KPUD tak lagi terbebani persoalan tersebut,'' harap Khomsun.

Disinggung tentang kasus politik uang yang kini disidik Polres Sukoharjo, Khomsun mengaku tidak ada persoalan. Dijelaskannya juga, kasus yang menjadikan Bambang Riyanto sebagai tersangka itu termasuk perbuatan atau tindak pidana, sehingga proses penyelesaiannya melalui peradilan biasa yang dimulai tingkat PN, PT, dan kasasi ke MA.

''Hal itu tidak mempengaruhi hasil pilkada yang digelar 27 Juni lalu. Selanjutnya, DPRD akan mengajukan pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Jateng,'' papar Khomsun.

Seperti diberitakan (SM, 28/7), PT menolak gugatan terhadap KPUD. Pasalnya, gugatan yang diajukan bukan pada hasil penghitungan suara, melainkan pada produk surat edaran (SE) KPUD No 319/KPU/SKH/VI/2005 tertanggal 26 Juni tentang penggunaan hak pilih dalam pilkada. Dengan demikian, pemilihan bupati Sukoharjo adalah sah dan pasangan Bambang Riyanto-Moh Thoha menjadi pasangan terpilih sebagai bupati dan wakil bupati baru.

Bola Panas

Ditemui secara terpisah, anggota DPRD asal PPP, Sumarno Budipranoto mengingatkan, DPRD agar bersikap hati-hati. Dijelaskan oleh Sumarno, pelimpahan surat penetapan pilkada merupakan upaya KPUD untuk melempar ''bola panas'' ke lembaga wakil rakyat. Alasannya, proses hukum tersebut kini masih berjalan di tingkat Polres Sukoharjo. Apalagi polisi telah menetapkan Bambang Riyanto selaku tersangka kasus dugaan politik uang.

''Masa DPRD hanya mau dijadikan mainan KPUD saja,'' kata Sumarno. Apa langkah terbaik yang harus dilakukan KPUD? Sumarno mengaku langkah terbaik adalah menunggu selesainya proses hukum yang ada. ''Jangan hanya bicara soal lama atau tidaknya proses hukum itu, namun yang paling penting adalah keabsahannya secara hukum. Jadi, lebih baik apabila proses hukum sudah selesai secara tuntas, baru setelah itu KPUD mengirimkan surat penetapan bupati dan wakil bupati terpilih ke DPRD,'' tegas Sumarno. (G10-55h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA