| Jumat, 29 Juli 2005 | SALA |
Aliran Listrik Reklame Diputus, Lapor PolisiSOLO - Karena aliran listrik papan reklame out door diputus secara sepihak, pengusaha periklanan Media Artha Advertising, M Harno AR, melapor ke polisi. Orang yang dilaporkan adalah Edy Saksono, seorang petugas PLN Ranting (yang berkantor di Jalan) MT Haryono, yang dianggap telah melakukan pemutusan secara sepihak itu. "Sebenarnya, persoalannya adalah karena aliran listrik untuk tiga reklame diputus secara sepihak. Selain itu, saya tidak mendapat penyelesaian yang melegakan di internal PLN. Oleh sebab itu, saya memilih menempuh jalur hukum," tutur M Harno AR selaku pimpinan perusahaan advertising itu, sekaligus sebagai pelapor kepada Suara Merdeka, kemarin. Mengenai pemutusan aliran listrik papan reklame di tiga tempat secara sepihak itu, menurutnya, karena sebelumnya petugas PLN sudah bertemu dengannya untuk menyampaikan maksud memutus aliran listrik. Kemudian ada kesepakatan untuk memeriksa ke lokasi reklame, sebelum ada pemutusan. Namun tanpa diketahui, seorang karyawannya bernama Sutarto melapor karena habis diminta secara paksa untuk menandatangani surat tanda pemutusan aliran listrik yang disodorkan terlapor. Untuk mencari tahu duduk persoalan mengenai pemutusan itu, M Harno AR berusaha menemui pihak manajemen di kantor PLN Purwosari. Sepengetahuan Saksi Koordinator P2TL (Penertiban Pemakaian Tanaga Listrik) PLN Area Pelanggan Jaringan (APJ) Surakarta, Maryanto Joko Sutrisno, mengungkapkan, ada dua kriteria apakah tindakan Edy dapat dianggap prosedural atau tidak. Yakni, sebelum melakukan pemutusan jaringan listrik apakah dia telah memberitahukan kepada pihak pelanggan. Sebab, tindakan itu harus sepengetahuan saksi dari pihak pelanggan maupun dari aparat kepolisian. Para saksi itu, selanjutnya juga wajib membubuhkan keterangannya pada surat keterangan pemeriksaan tersebut. "Jika tidak bisa menunjukkan surat keterangan saksi itu, maka bisa dianggap Edy melakukan pelanggaran. Tindakannya dianggap ilegal. Artinya, atas inisiatif pribadi. Namun bila dua surat tersebut lengkap, maka dia tidak melakukan pelanggaran. Benar tidaknya, tentu setelah pemeriksaan di kepolisian," paparnya. Kasat Reskrim, AKP Djoko Tjahjono, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa Edy Saksono, petugas PLN Ranting MT Haryono, selaku terlapor kasus pencemaran nama baik Moch Harno (44), pengusaha advertising ternama di kota Solo. "Perkara itu, termasuk delik aduan. Sangkaan ke arah pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka Edy, sangat kuat," tegas Kasat Reskrim, kemarin. (san,won-42a) |