logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 29 Juli 2005 SALA
Line

"Dakwaan Tak Kabur"

  • Sidang CV Medical

KOTA - Antusiasme sejumlah investor korban CV Medical tetap tinggi dalam mengikuti persidangan perkara penggelapan dan penipuan terhadap terdakwa Timotius Tri Sabarno di Pengadilan Negeri Surakarta, kemarin. Meski harus menunggu sekitar tiga jam karena persidangan molor, mereka tetap memadati ruang sidang.

Namun mereka kecewa karena persidangan berlangsung hanya 15 menit dengan acara pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Suroso, biasanya berlangsung sekitar pukul 10.00, tapi saat itu baru dilaksanakan sekitar pukul 13.00. Hal itu terjadi karena Suroso yang juga Ketua Pengadilan Negeri itu, sejak pagi mengikuti pelantikan Wali Kota Surakarta di Balai Kota Surakarta.

Menanggapi eksepsi penasihat hukum, Jaksa Erry Pudyanto Marwantono dan Bangun Setya Budi mengatakan, dakwaannya tidak kabur dan sudah memenuhi unsur surat dakwaan seperti diatur dalam Pasal 143 ayat (1) KUHAP.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa unsur dakwaan tidak kabur, sebab dalam dakwaan sudah memuat tanggal dan tanda tangan, sehingga sudah menyebutkan secara lengkap identitas terdakwa.

Sudah Cermat

Selain itu, dakwaan telah menyebutkan locus dan tempus delictie dan dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Sebaliknya, Jaksa menyebutkan, eksepsi penasihat hukum tidak sesuai pasal 15 KUHAP. Eksepsi tersebut pada umumnya menguraikan tindakan yang dilakukan terdakwa Timotius adalah perbuatan perdata bukan pidana.

"Soal menyangkut perbuatan hukum itu termasuk hukum perdata atau pidana, seperti dikatakan penasihat hukum, sudah menyangkut materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan ini. Demikian pula perbedaan sudut pandang antara penasihat hukum dan penuntut umum dalam perkara ini, harus dibuktikan dalam persidangan," lanjut Erry.

Atas dasar itu, Jaksa meminta agar majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum secara keseluruhan. Kemudian hakim dimohon memerintahkan agar persidangan tetap dilanjutkan.

Pada sidang sebelumnya, penasihat hukum Bambang Tri Haryanto dan Zaenal Abidin dalam eksepsinya menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa kabur dan tidak jelas. Selain itu, perkara yang melibatkan terdakwa merupakan tindakan perdata bukan pidana.

Sidang selanjutnya akan ditunda sampai Kamis mendatang. Pada sidang itu majelis hakim akan membacakan putusan sela. (sri-42h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA