| Jumat, 29 Juli 2005 | SALA |
Hj Rina Dilaporkan ke Mabes Polri
KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Hj Rina Iriani, dilaporkan ke Mabes Polri oleh PT Balai Pustaka berkait dengan pengadaan buku SD/MI senilai Rp 6,5 miliar. Selain melaporkan bupati, PT Balai Pustaka juga melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda), Kastono; Kepala Dinas P dan K, Narmo; Kasubdin TK dan SD, Sri Suranto, mantan Kepala Dinas P dan K, Koesriyanto; serta Dwi Adiatno. "Kami melaporkan mereka sebagai pelaku tindak penipuan atas pembatalan kontrak pengadaan buku SD/MI," kata Murad Irawan, Kepala Kantor Pemasaran Jawa-Bali melalui telepon, kemarin. Murad melanjutkan, pihaknya telah menunjuk tim kuasa hukum yang beranggotakan sepuluh pengacara. Tim itu dipimpin pengacara dari Solo, Heru S Notonegoro. "Selain melapor ke Mabes Polri untuk kasus pidana, kami juga melaporkan mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar untuk kasus perdatanya," tambah dia yang mengaku sudah menyetorkan dana sebagai garansi senilai Rp 1,3 miliar. Bagaimana bupati bisa dilibatkan? "Tanda tangan perjanjian kontrak penunjukan pengadaan buku antara Pemkab dan PT Balai Pustaka memang tidak dilakukan bupati secara langsung. Demikian juga dengan tanda tangan surat perintah mulai kerja (SPMK). Namun tanda tangan yang dilakukan instansi di bawahnya itu, sudah melalui konsultasi dan persetujuan bupati. Jadi bupati harus bertanggung jawab," katanya. Dalam proses pengadaan buku itu, Murad mengaku, sebelum melaporkan ke Mabes, pihaknya menolak permintaan Pemkab Karanganyar yang telah mengajukan tiga penerbit buku tersebut. Ia mengaku, pihaknya hanya menyetujui kalau penerbitan itu dibagikan pada tiga UKM. Bupati Karanganya, Hj Rina Iriani, ketika dikonfirmasi mengatakan, ia belum menerima pemberitahuan mengenai laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan yang dilakukan PT Balai Pustaka ke Mabes Polri sangat tidak beralasan. Sebab, menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur. "Ketika saya menghubungi PT Balai Pustaka di Jakarta, ternyata apa yang dilakukan Murad tidak sepengetahuan atau tanpa sepengetahuan Direktur PT Balai Pustaka," kata dia tanpa menyebut nama. Dalam pengadaan buku, kata Rina, Pemkab tetap akan menggunakan ketentuan yang berlaku, yaitu Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pemkab. "Dalam pengadaan buku, sebelumnya Pemkab memang menggunakan aturan yang diterbitkan Mendiknas. Namun karena aturan buku itu direvisi, Pemkab menggunakan aturan yang ada," ungkapnya.(G8-55a) |