logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 29 Juli 2005 SEMARANG
Line

Sidang Putusan Ashadi Ditunda

  • Salah Seorang Hakim Tak Hadir

DEMAK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak, kemarin menunda penyampaian keputusan terhadap terdakwa Ashadi Suwardi. Penundaan itu dilakukan, karena salah seorang hakim, yakni Hartono A Murad SH MH, tidak bisa hadir di persidangan lantaran sakit dan masih berada di Bandung.

Hartono bersama Zaenal Arifin SH MM dan Buyung Dwikora SH adalah hakim yang menyidangkan Ashadi dalam perkara pencemaran nama baik Bupati Demak, Hj Endang Setyaningdyah.

Sidang yang berlangsung sekitar lima menit itu, dihadiri terdakwa Ashadi Suwardi, didampingi pengacaranya, Luhut sagala SH dan Rohadi SH dari kantor pengacara Ridwan dan rekan.

Adapun jaksa penuntut, Suwanda SH, Suci Utami SH, dan Dyah SH.

Keputusan penundaan itu, disampaikan ketua majelis hakim, Zaenal Arifin. Menurut dia, majelis belum bisa membuat keputusan hukuman atau pembebasan hukum terhadap terdakwa, jika salah seorang hakim tidak ikut menentukan putusan.

"Kami putuskan, sidang ini ditunda. Sidang lanjutan dengan agenda yang sama, dilanjutkan pada dua minggu mendatang," katanya.

Mendengar penundaan itu, Ashadi tampak tersenyum. Kendati demikian, dia menilai penundaan keputusan majelis hakim atas dirinya itu membuat persidangan berkesan diulur-ulur.

Guru SDN Medini Kecamatan Gajah itu menginginkan agar sidang cepat selesai. Dengan demikian, pihaknya bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.

"Kalau saya dinyatakan tidak bersalah, segera dibebaskan dari tuntutan perkara. Sebaliknya, kalau dinilai bersalah, saya akan mengajukan banding," tandasnya.

Tuntutan 1 Tahun

Pada sidang-sidang sebelumnya, jaksa menuntut Ashadi Suwardi dengan hukuman satu tahun penjara. Jaksa berpandangan, dakwaan terhadap dirinya sudah memenuhi unsur tindak pidana. Yakni melakukan fitnah, yang dilakukan secara tertulis kepada seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Surat GOL Nomor 035/GOL-DMK/ VII/2004, mengarah kepada penilaian bahwa bupati pecandu narkoba. Karena itu, tuntutan yang diarahkan sangat tepat sebagaimana diatur dalam Pasal 331 Ayat 1 juncto Pasal 316 KUHP, dalam surat dakwaan primair.

Ketua majelis hakim PN Demak, Zainal Arifin, menyatakan, putusan yang disampaikan hakim atas tuntutan jaksa bisa sama, dan juga bisa bertambah atau berkurang.

Pertimbangan yang dijadikan dasar untuk hakim, adalah melihat materi pada tiap-tiap sidang.

"Jadi, putusan sidang itu tidak akan keluar dari hasil tahapan-tahapan persidangan sebelumnya," ujar Zaenal.(H1-56a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA