| Jumat, 29 Juli 2005 | SEMARANG |
DPRD Belum Terima Salinan Putusan PT
KENDAL - DPRD Kendal, hingga kemarin belum menerima surat salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jateng berisi penolakan gugatan tim sukses cabup/cawabup Endro-Gus Sholeh yang dikirimkan KPUD. Dengan belum diterimanya surat salinan itu, harapan KPUD supaya DPRD segera mengesahkan maupun mengangkat pasangan Hendy-Markesi sebagai Bupati/Wakil Bupati Kendal, sulit terwujud. "Salinan surat berisi putusan dari PT Jateng, sampai siang ini (Kamis, 27/7) dari KPUD belum kami terima. Mungkin surat sudah dikirim dan tiba di DPRD, namun saya belum membaca," ujar Ketua DPRD Kendal Ahmat Suyuti, kemarin. Lantaran belum diterima, lanjut dia, secara otomatis pihaknya belum dapat mengajukan usulan ke Mendagri melalui Gubernur, terkait dengan pelantikan Hendy Boedoro-Nurmarkesi. "Yang jelas, jika salinan surat putusan PT itu sudah kami terima, maka DPRD akan mengajukan usulan pengesahan dan pengangkatan cabup/cawabup terpilih ke Mendagri dan Gubernur," tandas Suyuti. Seperti diberitakan (SM, 28/7), menyusul putusan majelis hakim PT Jateng yang menolak gugatan tim sukses cabup/cawabup Endro-Gus Sholeh, KPUD Kendal selaku pihak tergugat segera berusaha mendapat salinan keputusan tersebut. Setelah menerima salinan keputusan dalam sidang gugatan hasil pilbup itu, KPUD akan mengirimkan kepada DPRD agar cabup/cawabup terpilih, yaitu pasangan Hendy-Nurmarkesi untuk disahkan dan diangkat sebagai bupati/wabup. "Selama ini, saya sering menerima pesan via SMS dari sejumlah masyarakat. Intinya berisi keraguan mereka terhadap DPRD. Keraguan itu muncul karena DPRD dinilai belum dapat menyelesaikan tugas pilkada secara tuntas," papar Suyuti. Hal tersebut, lanjut dia, bisa dimaklumi. Sebab, meski seluruh tahapan pilkada telah diselesaikan dan memunculkan cabup/cawabup terpilih, namun hingga saat ini belum ada kepastian pelantikannya. Lebih lanjut dia mengemukakan, setelah surat salinan dari PT Jateng diterima, serta DPRD telah mengajukan pengesahan dan pengangkatan cabup/cawabup terpilih ke Mendagri via Gubernur, maka hal yang harus dilakukan yaitu menunggu jawaban dari Mendagri. (G15-51d) |