logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 29 Juli 2005 SEMARANG
Line

Kejaksaan Dinilai Tidak Independen

  • Tim Komisi Perlu Memeriksa

GROBOGAN - Ketua Harian Grobogan Corruption Watch (GCW) Ahmad Zaeni mengatakan, tim komisi kejaksaan yang baru dibentuk pemerintah perlu segera memeriksa tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Sebab, tim itu telah mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) atas kasus mark up penataan lingkungan gedung DPRD Grobogan. Pasalnya, tidak ditemukan bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan proyek itu. Padahal, semua orang mengetahuinya karena buktinya sangat mudah dilihat.

"Salah satu contoh, lapangan tenis yang seharusnya cukup dibangun dengan biaya Rp 50 juta, dianggarkan menjadi ratusan juta. Belum lagi biaya yang lain. Saya pernah meneliti penggelembungan anggaran untuk proyek itu. Ternyata nilai mark up-nya cukup tinggi," ungkap dia, kemarin.

Dikatakan, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak independen. Sebab diduga memihak pada penguasa dan mengabaikan kepentingan rakyat. Bahkan, cenderung mengabaikan berbagai elemen masyarakat yang melaporkan kasus itu ke lembaga penegak hukum. Terbukti dengan mengeluarkan SP3 dalam proyek penataan lingkungan DPRD Rp 7,6 miliar, lantaran Politeknik Negeri Semarang tidak menemukan indikasi penyimpangan tersebut.

"Sebagian dana proyek itu dipakai untuk tunjangan hari raya DPRD. Lho gitu kok disebut tak ada penyimpangan," ujarnya. Kalau Politeknik Negeri itu berani menyatakan tak ada penyimpangan bestek atas proyek tersebut, maka perguruan tinggi ini juga perlu diperiksa oleh polisi dan tim Komisi Kejaksaan.

Pandang Bulu

Dikatakan, Tim Komisi Kejaksaan harus tegas dan tak perlu menindak setengah-tengah, apalagi pandang bulu. Sebab, penyimpangannya mudah didapat dan merugikan negera cukup besar. Menurut dia, sampai sekarang ini ada beberapa kasus yang belum ada kejelasannya. Dia mencontohkan, dobel anggaran APBD Tahun 2003 dan beberapa kasus lainnya.

Wakil Sekretaris DPW PAN Jateng Rachmatullah mengungkapkan, upaya pemberantasan itu harus diniati sebagai amar makruf nahi munkar (menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran). Untuk itu dia mengajak semua elemen, baik tokoh masyarakat, LSM, partai politik, organisasi masyarakat bersatu, bersama-sama bergerak mendorong upaya pemberantasan korupsi.

Rachmatullah menduga, kasus korupsi di Grobogan itu sudah diambang batas. Maka, pihaknya mengajak semua komponen masyarakat memberikan dukungan moral kepada penegak hukum yang tengah menangani kasus korupsi itu.

Meski demikian, kata dia, pihaknya meminta kepada kejaksaan dalam menangani dugaan korupsi dilakukan secara transparan, sehingga dapat diketahui masyarakat luas bahwa dalam menangani kasus tersebut tidak ada tendesi yang berbau politis.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi Albert Siregar mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam menangani berbagai perkara termasuk dugaan korupsi.

Ditanya soal dugaan korupsi pembangunan Jalan Gajah Mada dan penataan lingkungan gedung DPRD, Kajari mengatakan, sebenarnya yang pernah menangani permasalahan tersebut bukan Kejaksaan Negeri Purwodadi melainkan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Selain itu, dalam menangani perkara tersebut sudah dilakukan secara objektif dengan melibatkan BPKP dan Politeknik Negeri. "Kebetulan waktu itu saya belum bertugas di sini," ungkapnya.

Meski demikian, apabila ditemukan fakta baru, dimungkinkan kasus yang lama bisa dibuka kembali. (H3-51d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA