| Jumat, 29 Juli 2005 | SEMARANG |
Tembok Gudang Nyonya Meneer Dikeluhkan
BALAI KOTA - Tembok gudang tua milik PT Nyonya Meneer yang berbatasan dengan jalan Kampung Manisharjo Gang III, dikeluhkan warga. Perwakilan warga RW VII, Kelurahan Rejomulyo, Semarang Timur, mengadukan masalah itu kepada Komisi C DPRD Kota Semarang. Warga khawatir, tembok setinggi sekitar lima meter dengan panjang 300 meter itu roboh. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Kota Semarang kemarin, Ketua RW VII Sutrisno mengungkapkan, keluhan warga sebenarnya telah disampaikan sejak satu tahun lalu. Keluhan tersebut dilayangkan kepada PT Nyonya Meneer maupun DPRD Kota Semarang, namun baru pada tahun ini ditanggapi. Sutrisno menceritakan, tembok tua milik PT Nyonya Meneer itu berbatasan langsung dengan bangunan TK Tarbiyatul Athfal. Tembok itu merupakan dinding bangunan gudang PT Nyonya Meneer yang sudah lama tak dipakai. ''Gudang itu sudah 15 tahun mangkrak dan tidak terawat. Selain temboknya sudah miring, bangunan tersebut juga sering tergenang rob, sehingga menjadi sarang nyamuk,'' ungkapnya. Penjelasan Warga berharap, manajemen PT Nyonya Meneer memberi penjelasan mengenai gudang tua itu. Jika bangunan itu tidak dipakai, warga berharap tembok dapat diruntuhkan atau diberi penyangga agar lebih aman. Lurah Rejomulyo, Drs Alfonsus Tuames, meminta manajemen PT Nyonya Meneer membenahi bekas gudang tersebut. Menurutnya, warga bersedia merawat dan memberi penyangga agar tembok tidak runtuh. Sebagai kompensasi, warga minta diberi kesempatan menggunakan sebagian lahan milik PT Nyonya Meneer sebagai ruang publik. Namun, manajemen PT Nyonya Meneer menegaskan, dalam waktu dekat gudang tua itu akan segera difungsikan. Manajer Humas PT Nyonya Meneer, F Silvie W, mengatakan, perusahaannya tidak tinggal diam. Setelah ada surat keluhan dari warga, manajemen segera melakukan perbaikan. Menurut dia, perusahaan akan menggunakan bangunan sebagai gudang penyimpangan air mineral produksi perusahaan tersebut. ''Dalam waktu dekat, tembok yang sudah miring akan dirobohkan. Material bekas tembok akan dimanfaatkan untuk menguruk genangan air rob yang ada di dalam bangunan tersebut,'' katanya. Bagian Umum PT Nyonya Meneer, Irawan, menyatakan hal serupa. Dia menegaskan, ketinggian tembok gudang yang dikeluhkan warga akan dikurangi. Bagian luar gudang yang selama ini tidak terawat, juga akan diperbaiki sehingga lebih serasi. ''Kalau gudang itu digunakan, kami pasti menyediakan penerangan atau lampu dan tenaga pengaman seperti yang diminta warga,'' katanya. Sementara itu anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, H AY Sujiyanto SAg, menyarankan agar manajemen berkonsultasi dengan Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Pemkot Semarang untuk mengetahui peruntukan ruang di sekitar Jalan Pengapon dan Kampung Manisharjo. Menurutnya, konsultasi perlu dilakukan karena Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Semarang direvisi tahun lalu, sedangkan bangunan tesebut sudah mangkrak 15 tahun silam. ''Boleh jadi, selama 15 tahun ada perubahan peruntukan ruang kota. Lebih baik dikonsultasikan dulu ke DTKP, apakah daerah itu boleh dibangun gudang atau tidak,'' imbaunya. Ketua Komisi C, Humam Mukti Azis, menyimpulkan, PT Nyonya Meneer akan memulai penataan sebelum pertengahan Agustus mendatang. Baik warga maupun manajemen PT Nyonya Meneer menyepakati keputusan tersebut. (H5,H9-37a) |