logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 29 Juli 2005 SEMARANG
Line

Perbaiki Mekanisme Penarikan SPI

SEMARANG - Mekanisme penarikan sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang bertendensi memaksa orang tua siswa harus diperbaiki. Sumbangan yang dulu lazim disebut uang gedung itu, seharusnya bersifat suka rela.

Sekolah maupun komite sekolah seharusnya tidak mematok harga untuk sumbangan tersebut. Apalagi, Wali Kota Semarang sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 422.1/18 tentang Penetapan SPI untuk Siswa Baru pada Sekolah Negeri di Kota Semarang.

Untuk menghindari "jual-beli" SPI, wali kota menetapkan standar SPI bagi orang miskin dan siswa satu rayon. Namun, Koalisi Advokasi untuk Penerimaan Peserta Didik (KA-PPD) menengarai banyak sekolah yang melanggar ketentuan tersebut.

''Beberapa sekolah kedapatan menarik SPI melebihi SK Wali Kota. Orang tua siswa dipatok pada nominal tertentu, sehingga banyak orang tua yang tidak sanggup membayar sesuai dengan tawaran sekolah maupun komite sekolah merasa terintimidasi,'' kata Koordinator KA-PPD, Suwignyo Rahman, kemarin.

Karena itu, KAPPD mendukung penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota 900/3137 tentang Penghentian SPI, karena langkah itu dinilai sebagai terapi kejut terhadap komite sekolah dan sekolah yang melanggar ketentuan penarikan SPI.

Sebaliknya, koalisi LSM itu tidak sependapat dengan anggapan yang menyatakan tanpa SPI seolah-olah operasionalisasi sekolah tidak jalan.

Menurutnya, SPI merupakan biaya pelengkap, sedangkan biaya utama ditanggung oleh pemerintah.

Koalisi LSM itu meminta agar Pemkot mengusut indikasi intimidasi yang dilakukan sejumlah sekolah. Sejauh ini, KA-PPD sudah menerima lebih dari lima pengaduan mengenai pungutan SPI yang dinilai memberatkan.

LSM Krisis, salah satu anggota KA-PPD, juga menanyai 270 responden berkait dengan sistem PPD. ''Banyak responden yang mengeluhkan penarikan SPI,'' katanya.

Karena besaran SPI lebih banyak ditentukan oleh komite sekolah, pihaknya meminta Dinas Pendidikan merevitalisasi komposisi dan unsur yang terdapat dalam komite sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Drs Suwilan Wisnu Yuwono MM, mengatakan, hal itu merupakan gambaran Pemkot semakin merespons keluhan masyarakat berkait dengan biaya pendidikan.

Dia yakin, Wali Kota, H Sukawi Sutarip SH SE, tidak sekadar melarang, melainkan juga akan ada tindakan lain untuk mengurangi beban masyarakat. (H9,H5,H7,G7-19a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA