logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 29 Juli 2005 SEMARANG
Line

Menteri LH: Hentikan Proyek Gumaya

SEMARANG - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya merespons pengaduan warga Kampung Jayenggaten, Kelurahan Kembangsari, Semarang Barat. Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan, Ir Arie DD Djoekardi MA, Rabu (20/7) lalu mengirim surat kepada Wali Kota Semarang.

Melalui surat bernomor B-3460/Dep.I/LH tersebut, KLH mengimbau agar kegiatan konstruksi Hotel Gumaya dihentikan sampai persetujuan kelayakan lingkungan dikeluarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Surat itu diterima LBH Semarang selaku penasihat hukum warga Jayenggaten, Kamis (28/7) kemarin. Selain ditujukan kepada wali kota, surat itu juga ditembuskan kepada wakil masyarakat Jayenggaten dan sejumlah instansi Pemkot.

Pada butir kedua disebutkan, berdasarkan KepMen LH No 17 Tahun 2001 tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang harus disertai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), pembangunan Hotel Gumaya termasuk jenis usaha yang harus disertai amdal, yang disetujui Komisi Amdal Kota Semarang.

''Mengingat ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) 32/2004 dan KepMen LH No 17 Tahun 2001 tersebut, KLH meminta agar kegiatan konstruksi dihentikan dulu,'' ungkap Slamet, aktivis LBH Semarang.

Kementerian Lingkungan Hidup juga meminta Bapedalda mempercepat penyelesaian amdal Hotel Gumaya, dan melakukan sosialisasi kepada warga yang terkena dampak proyek itu.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Wali Kota, Mahfudz Ali, mengatakan belum menerima laporan mengenai surat dari KLH itu.

Namun, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti surat tersebut dalam pembahasan Desk Program 100 Hari.

Manajer proyek pembangunan Gumaya Palace Hotel, Ir RA Herry Purwanto, mengaku belum menerima instruksi pemberhentian pembangunan dari Pemkot. Dengan demikkian, pihaknya tetap akan melanjutkan pembangunan proyek hotel yang terletak di Jalan Gajahmada tersebut.

''Selama belum mendapat instruksi tertulis, kami akan terus melanjutkan proyek. Jangankan mendapat instruksi, dengar saja baru sekarang. Saya yakin, Pemkot akan mengambil keputusan yang bijak,'' katanya.

Saat ini, jelas Herry, penyusunan amdal Hotel Gumaya telah memasuki tahap akhir. Tim tinggal melakukan revisi atau kajian tambahan. Dalam waktu dekat, dokumen tersebut akan selesai dan diterbitkan.

''Nggak ada masalah. Selama ini dalam soal amdal, kami selalu kooperatif kok," katanya.

Kendati demikian, Hotel Gumaya akan menuruti apa yang diinstruksikan Pemkot. Kalau mereka meminta berhenti, pihaknya akan menaati, meski untuk itu harus mengundur target pembangunan. Sebagai kontraktor, Herry menganggap hal itu sebagai konsekuensi yang harus dijalani.

Sidang PTUN

Sementara itu sidang PTUN kasus Jayanggaten, kemarin kembali digelar. Kuasa hukum PT Gumaya, Isnawardi SH, menolak seluruh gugatan pemohon. Tergugat juga menolak permohonan penundaan Surat Keputusan (SK) Izin Mendirikian Bangunan (IMB). Sebab, SK Wali Kota No 640/54/2005 bertanggal 18 Januari 2005 tentang Pemberian IMB kepada PT Gumaya adalah sah.

Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan 1 Agustus mendatang, dengan agenda pembacaan replik penggugat atas jawaban tergugat I (Pemkot Semarang) dan tergugat II (PT Gumaya).

Pada hari itu, majelis juga menjadwalkan sidang lapangan, yaitu peninjauan ke lokasi untuk menentukan apakah penangguhan pelaksanaan IMB dikabulkan atau tidak.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum warga Jayanggaten melalui kuasa hukumnya, Siti Rahma Mary Herwati SH dan Hendro Agung SH, selaku penggugat, menyampaikan keberatan jika PT Gumaya sebagai tergugat II.

Pasalnya, pemohon tidak dapat mengemukakan alasan serta hal-hal yang dituntutnya. Kepada tergugat I, penggugat telah menuntut IMB yang dikeluarkan Pemkot untuk dibatalkan, karena dinilai tidak sah.(H5,H6,yas-37a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA