| Jumat, 29 Juli 2005 | KEDU & DIY |
Kasus Bengkok Jadi LapanganAlih Fungsi Tanah Harus Izin BupatiKEBUMEN - Perubahan fungsi tanah bengkok menjadi lapangan sepak bola di Desa Meles Kecamatan Adimulyo, Kebumen harus mendapat persetujuan dari masyarakat dan dengan izin atau SK Bupati. Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Kebumen Azam Fatoni SH MSi menyayangkan sikap Kades Meles Pawitno yang gegabah. Pihaknya juga menyesalkan Camat Adimulyo tidak cepat tanggap dan turun ke bawah. ''Apalagi sawah bengkok Desa Meles itu luasnya sekitar 8.400 meter persegi dan masih produktif,'' jelas Azam yang mengaku telah mengundang dan meminta Camat Adimulyo Sutirto secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut Azam, sebelum mengubah fungsi tanah, Pemdes semestinya melakukan musyawarah. Setelah disetujui warga, baru mengajukan izin ke Bupati lewat Camat. Apalagi, Desa Meles telah memiliki lapangan bola meski kurang luas. Masukkan APBDes Terkait dengan bantuan pihak ketiga senilai sekitar Rp 35 juta kepada Desa Meles, juga harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Apalagi Pemkab Kebumen setiap tahun justru menganggarkan pengadaan tanah bengkok. Hal itu berlaku bagi desa-desa yang tidak memiliki bengkok. Tujuan utama pengadaan tanah bengkok di desa-desa itu untuk menambah kesejahteraan perangkat serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Menyinggung kasus pengadaan tanah bengok di Desa Pucangan, Kecamatan Sadang yang juga mencuat dan dibawa masyarakat ke DPRD, Azam menyatakan saat ini sedang dalam proses dan belum selesai. Bahkan pihak desa telah mengganti personel panitia pengadaan tanah dengan orang baru. Pemdes akan mengecek terlebih dahulu tanah desa yang dibeli tim untuk melengkapi bengkok Desa Pucangan. Sebab, tidak mudah mencari lahan produktif untuk bengkok. Apalagi bagi desa-desa di dataran tinggi dan pegunungan seperti Desa Pucangan. (B3-39m) |