logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 29 Juli 2005 KEDU & DIY
Line

Pendukung Totok Mulai Padati Sidang

  • Penasihat Hukum Tetap pada Eksepsinya

TEMANGGUNG - Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi dana Pemilu 2004, Bupati Temanggung nonaktif, Totok Ary Prabowo, tetap memegang teguh pendapat dan permohonan yang ada dalam eksepsinya (keberatannya).

Hal tersebut dikemukakan dalam tanggapannya atas tanggapan Jaksa tentang eksepsi penasihat hukum pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Kamis (28/7) kemarin.

Meskipun pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan isi eksepsi terdakwa telah masuk perkara pokok, akan tetapi penasihat hukum berpendapat isi eksepsi tersebut sebagai upaya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa bukanlah tindak pidana (kejahatan/pelanggaran).

Menurut penasihat hukum Totok, apabila JPU konsisten dengan pendapat bahwa hakim tidak dapat menerima dakwaan, apabila yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana maka keberatan/eksepsi penasihat hukum tidak bisa dibelokkan sebagai telah memasuki pokok perkara.

''Tidak dapat disangkal lagi, alasan dakwaan tidak dapat diterima telah memiliki landasan hukum yang jelas, kuat, tidak dibuat-buat serta bukan dalam ruang lingkup materi pokok,'' ujar Jawade Hafidz yang membacakan tanggapan penasihat hukum tersebut.

Di samping itu, penasihat hukum juga tetap berpendapat bahwa surat dakwaan harus dibatalkan. Sebab, penasihat hukum berkeyakinan bahwa surat dakwaan yang dibuat JPU adalah prematur dan error in persona.

Bukan BPKP

Prematur karena penggunaan APBD diperiksa bukan pada akhir tahun anggaran, melainkan di tengah-tengah tahun anggaran. Adapun yang seharusnya memeriksa adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun error in persona karena yang mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan seharusnya unit pelaksana kerja dan pengguna anggaran yang mengeluarkan dana dari keuangan daerah (APBD).

''Dakwaan yang prematur dan error in persona ini mangakibatkan dakwaan menjadi kabur (obscur libel) sehingga harus dibatalkan,'' urai Hafidz.

Pendapat penasihat hukum yang juga masih dipertahankan adalah penilaian bahwa dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Karena itu, mereka memohon hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Djoemali SH, kemarin tampak pendukung Totok mulai memadati ruang persidangan. Sekitar 90-an anak muda serta-merta menyambut kedatangan Totok di PN dan sempat membentangkan spanduk dan meneriakkan yel-yel berisi dukungan.

Demikian pula ketika Totok memasuki ruang persidangan, mereka memberikan tepuk tangan kepadanya. Bahkan beberapa pendukung tersebut berupaya bersalaman dengan terdakwa. Sidang dilanjutkan Senin (1/8) membacakan putusan sela, yakni tentang eksepsi penasihat hukum diterima atau ditolak. Jika diterima maka dakwaan JPU batal demi hukum. (hsf-39n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA