logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 29 Juli 2005 KEDU & DIY
Line

Terdakwa Cetak Sendiri Sertifikat Deposito

  • Sidang Kasus Bank Lippo

KEBUMEN - ''Berapa jumlah dana nasabah yang Anda terima seluruhnya?'' tanya hakim Widiono. ''Tujuh puluh miliar rupiah, pak!'' jawab terdakwa Anastasia Kusmiati Pranoto, bekas pemimpin cabang Bank Lippo Kebumen dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kebumen, kemarin.

''Lalu, berapa yang sudah Anda kembalikan?'' tanya hakim lagi. ''Sekitar dua puluh miliar,'' jawab Anastasia yang akrab disapa Anas itu sambil menatap ke arah Majelis Hakim. ''Berarti sisa uang yang masih ada di tangan saudara atau terdakwa Herry Robert berapa dan dimana?''

Anas yang kemarin juga menjadi saksi bagi Herry Robert (temannya), mengaku tidak tahu. Ketika hakim kembali mengejar, Anas lagi-lagi menjawab lupa. ''Uangnya sudah habis, pak!'' tambah dia.

Hakim Widiono yang sejak pukul 11.00 memimpin sidang perdata gugatan 31 nasabah Bank Lippo Kebumen dan meneruskan sidang pidana dengan terdakwa Anas dan Hery, sedikit bernada tinggi dalam melontarkan pertanyaan-pertanyaannya. Bahkan hakim tersebut menilai keterangan Anas selaku saksi yang juga terdakwa itu tidak logis.

''Dari jawaban saudara, terlihat ada sesuatu yang disembunyikan. Namun terserah saudara. Yang pasti, semua akan mempengaruhi keputusan hakim nanti,'' tandas Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Kebumen itu.

Dalam sidang itu, Anas mengaku semula menerima uang para nasabah Bank Lippo itu untuk simpanan deposito Kaveling Serasi. Total dana yang berhasil dihimpunnya Rp 70 miliar. Namun dalam perkembangan, semua dana itu ia kirimkan ke temannya, Herry Robert, tidak ke PT Lippo Karawaci.

Cetak Sendiri

Anas juga mengaku dana nasabah itu dipakai Herry untuk investasi dan jual beli mobil. Adapun sertifikat Kaveling Serasi yang semula ditawarkan sebagai produk Lippo Karawaci itu ternyata palsu. Sebab Anas mengaku mencetakkan sendiri sertifikat deposito itu di Jakarta.

Atas suruhan Herry, isinya Anas tulis sendiri. Kemudian, sebagian uang para nasabah ditransfer ke rekening Anas di BCA Yogyakarta dan sebagian langsung ke rekening Herry di beberapa bank.

Sebelumnya, enam saksi korban dan terdakwa Anas dimintai keterangan Majelis Hakim. Mereka terdiri atas Handoko Tan, dokter Haryanto, Agusta, Adrianto, Eke Wulandari, dan Setiawati. Setelah dua jam, Majelis Hakim baru selesai memintai keterangan saksi Handoko.

Handoko mengaku ditawari deposito Kaveling Serasi oleh Anas selaku Pemimpin Cabang Bank Lippo Kebumen, sejak Juli 2003. Adapun deposito itu bunganya 12 persen per tahun. Sejak saat itu, ia menyetor lima kali dan seluruhnya Rp 3.750.000.000. Bahkan tabungan istrinya Rp 750 juta ikut ia setorkan ke Anas.

Majelis sempat menanyakan, kenapa saksi Handoko selaku pengusaha begitu percaya dan tak takut ada risiko menyetor deposito langsung ke rekening Anas. Apalagi Anas kadang datang sendiri ke rumah Handoko, padahal ia pemimpin cabang.

Handoko menjawab, ia percaya dengan reputasi Bank Lippo, sedangkan Anas selaku pemimpin cabang juga menjalankan marketing. Ia selama ini mengaku menerima bunga deposito tetapi tak pernah melihat nominalnya di rekening.

Hanya saja, pada waktu jatuh tempo ia dan para rekan nasabah meminta simpanan pokok, Anas selalu meminta mereka tidak mengambilnya dulu. Apalagi uang tersebut memang belum mendesak dipakai.

Dalam keterangan terpisah, terdakwa Anas mengaku ada beberapa nasabah yang telah meminta bunga berikut uang pokoknya. Namun beberapa orang dia sarankan tetap menyimpan uangnya karena aman. Nasabah terakhir yang ia serahkan pokok simpanan dan bunganya adalah dokter Haryanto. (B3-39m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA