| Jumat, 29 Juli 2005 | BANYUMAS |
Penyelundupan Ratusan Satwa Langka DigagalkanMAJENANG - Aparat Polsek Majenang, Kabupaten Cilacap, kemarin berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa langka yang akan dikirim ke sejumlah daerah di Jawa Barat dan Jakarta. Kapolres Cilacap AKBP Bambang Purwanto SH MSi melalui Kapolsek Majenang Iptu Aceng Rohman kepada Suara Merdeka kemarin mengatakan, satwa langka yang berhasil digagalkan diselundupkan adalah jenis ular. Jumlahnya sebanyak 237 ekor, di antaranya ular sanca kembang, bunga, pithon, kobra, jali, cincin mas, dan AK, serta poros. Selain satwa langka itu, juga 800 ekor kodok. Semuanya masih hidup. ''Selain itu juga ada sekitar dua kuintal kodok yang siap dimasak (mati),'' kata Kapolsek. Dikatakan oleh Kapolsek, kasus perdagangan satwa yang dilindungi itu terungkap saat dilakukan operasi simpatik di jalan raya Majenang-Wanareja (depan mapolsek), jalur menuju Jawa Barat sekitar pukul 13.00 kemarin. Saat operasi berlangsung, petugas mencurigai sebuah truk bak terbuka yang ditutup dengan fiber glass dan karung plastik. Kendaraan itu meluncur dari arah timur (Majenang) menuju ke Jabar. Truk dengan nomor polisi E-8774 KD yang dikendarai Arifin (49) Bin Riwang dan kernetnya Bujal (35), warga Cirebon, saat digeledah ternyata mengangkut ratusan ular dan kodok. ''Saat kami periksa ternyata tidak disertai dokumen resmi, sehingga untuk sementara mereka kami tahan beserta barang buktinya,'' kata Aceng. Satu Tahun Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir dan kernet, kata Kapolsek, barang tersebut diketahui milik H Casmun, juga warga Cirebon. Barang itu diambil dari beberapa pengepul di daerah Cilacap seperti Majenang, Cimanggu, dan Purwokerto (Banyumas) serta beberapa daerah di Jabar seperti Banjarpatroman dan Ciamis. Barang itu akan dikirim ke sejumlah daerah di Jabar seperti Tasikmalaya, sedangkan ularnya sebagian besar ke Jakarta. Dari luar memang tidak tampak truk tersebut mengangkut ular, sebab ularnya dimasukan dalam karung-karung plastik. Saat ditanya, sopir dan kernet juga tampak ketakutan sepertinya mengetahui barang yang mereka bawa tidak resmi. ''Mereka kami jerat dengan UU No 4/99 tentang Perlindungan Satwa Langka. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun. Pemiliknya rencananya juga akan kami mintai keterangan,'' kata Kapolsek. (G22-16h) |