| Rabu, 27 Juli 2005 | PANTURA |
Penjualan Obat KerasJika Terbukti, Toko Akan DisegelPEKALONGAN - Dinas Kesehatan Kota Pekalongan dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan ke sejumlah tempat yang disinyalir menjual obat keras. Di antaranya toko obat dan toko kosmetik yang tersebar di wilayah Kota Batik. Pengecekan akan dilakukan bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Semarang. Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan dokter Dwi Heri Wibawa, kemarin. Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan buruk yang bisa terjadi akibat adanya peredaran obat tersebut. Sebab bila penjualannya dilakukan secara bebas, dikhawatirkan akan terjadi pemalsuan obat sehingga masyarakat selaku konsumen akan menjadi korban. Sesuai dengan ketentuan, obat keras hanya diperbolehkan dijual di apotek dan rumah sakit. "Jika dalam pengecekan memang ditemukan, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas, bahkan kalau perlu tempat itu akan kami segel dan obatnya kami sita," tegasnya. Seperti diberitakan (Suara Merdeka, 25/7), obat keras atau obat dosis tinggi yang harus dikeluarkan dengan resep dokter disinyalir diperjualbelikan secara bebas di tempat-tempat yang tidak memiliki izin resmi. Padahal obat itu sesuai dengan ketentuan hanya dijual oleh pihak-pihak yang berwenang, misalnya apotek dan rumah sakit. Sejumlah tempat di Kota Batik yang disinyalir menjual obat-obatan jenis itu terdapat di pertokoan di Jl Sultan Agung, Hayam Wuruk, dan Jl Sudirman. Menurut Ketua Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) Jamaludin Al J Effendi Apt, karena obat keras dijual oleh pihak yang tak berizin, dikhawatirkan masyarakat akan mendapatkan obat palsu. Bahkan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan tidak ada perlindungan terhadap konsumen. Diperkirakan lebih dari 15 tempat yang menjual obat tersebut. "Membeli obat keras di tempat yang tidak memiliki izin resmi itu sangat riskan. Sebab, tidak ada perlindungan terhadap mereka jika terjadi sesuatu," ujarnya. (H17-17n) |