| Rabu, 27 Juli 2005 | PANTURA |
Siswa Kelas Satu Seharusnya Tidak Dipungut IuranTEGAL - Pungutan tidak resmi terhadap 493 siswa SMP 3 Tegal dinilai tidak prosedural. Pasalnya, pungutan sebesar Rp 7.500 itu tidak disertai edaran resmi dari sekolah. Di samping itu, iuran yang digunakan untuk memberikan kenang-kenangan kepada guru itu juga dinilai tidak perlu. Pungutan yang terjadi di salah satu sekolah favorit di Kota Tegal itu mengundang komentar sejumlah pengamat pendidikan. Di antaranya disampaikan M Iqbal SE MM dan Sisdiono Ahmad SPd, kemarin. Mereka pada prinsipnya tidak setuju adanya iuran yang dinilai menyalahi mekanisme pemungutan. Iqbal mengatakan, iuran untuk kenang-kenangan guru yang dimutasi itu sebaiknya tidak dibebankan kepada siswa kelas satu. Iqbal yang notabene Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah Tegal itu mengaku menerapkan tradisi pemberian kenang-kenangan kepada guru. Meski demikian, iuran hanya dibebankan pada siswa kelas tiga, bahkan secara sukarela. Sudah Salah Mekanisme yang digunakan untuk menetapkan besar iuran itu menurut dia seharusnya juga melalui rapat yang melibatkan orang tua siswa. Namun yang dilakukan SMP 3 ternyata tidak demikian. "Mereka memutuskan nominal dari rapat intern mereka sehingga prosedur yang digunakan sekolah tersebut sudah salah." Hal senada juga dikatakan pengamat pendidikan yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Tegal, Sisdiono Ahmad SPd. Menurut dia, setiap pungutan harus melalui mekanisme rapat antara komite sekolah dan orang tua siswa, termasuk iuran untuk kenang-kenangan guru. "Sekolah kan juga punya anggaran untuk memberikan kenang-kenangan kepada guru. Ya sudah, pakai saja anggaran itu," katanya. Jika tidak demikian, lebih baik budaya pemberian kenang-kenangan dihilangkan saja. Itu lebih baik daripada sekolah memungut iuran kepada siswa. Apalagi guru itu juga dimutasi dalam satu kota. "Kalau mereka dipindah di luar kota masih wajar," papar dia. Dia menambahkan, Dinas P dan K juga sebaiknya memperingatkan kepala sekolah terkait dengan praktik pungutan liar tersebut. (lei-19n) |