logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 27 Juli 2005 PANTURA
Line

Dugaan Korupsi Buku

Dinilai Ada Rekayasa Hukum

PEMALANG - Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan buku wajib dari Balai Pustaka (BP), menurut penilaian anggota DPRD, ada unsur rekayasa hukum dan politik. Apalagi, muncul menjelang pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup).

Anggota Komisi A Muntoha SH mengungkapkan, pengadaan buku merupakan sebuah kontrak perjanjian antara BP dan Pemkab. Dengan demikian, tidak tepat jika dimasukkan ke dalam pasal pidana. Perjanjian kontrak merupakan persoalan perdata seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

"Sekarang ini kontrak kerja itu belum selesai dilaksanakan karena Pemkab masih kurang membayar kepada BP Rp 5 miliar. Sementara itu, nilai total kontrak Rp 26 miliar," ujar anggota DPRD dari FPP yang juga seorang pengacara itu, kemarin.

Menurut keterangan dia, hendaknya kedua pihak mendapat kesempatan menyelesaikan perjanjian kontraknya lebih dulu.

BP memperoleh kesempatan menyelesaikan kewajibannya dalam mengadakan buku wajib dan alat peraga sedangkan Pemkab memperoleh kesempatan melunasi pembayarannya.

Setelah kedua pihak menyelesaikan kewajibannya dan ada salah satu yang dirugikan, barulah muncul perkara perdata. Seandainya Pemkab yang dirugikan, bisa menggugat perdata kepada BP. Sebaliknya, BP bisa menggugat Pemkab jika menyalahi perjanjian.

Tak Ada Fee

Mengenai isi buku tersebut yang tidak sesuai dengan kurikulum, ujarnya, kesan seperti itu muncul karena ada persaingan bisnis antarpenerbit. Selama ini, sebenarnya tiap sekolah punya pelanggan penerbit dengan memberikan fee yang cukup menggiurkan. Mereka mau menggunakan buku yang penerbitnya memberikan fee sedangkan buku yang tak ada fee-nya tidak digunakan.

Karena unsur persaingan antarpenerbit itulah, buku dari BP tidak digunakan. Alasan guru tidak sesuai dengan kurikulum, padahal belum pernah diajarkan kepada siswa.

Dengan melihat alur cerita seperti itu, persoalan buku BP adalah perkara perdata. Semestinya tidak ada tuduhan korupsi, apalagi sudah ada penetapan dua pejabat Pemkab yang menjadi tersangka. Jelas hal itu ada nuansa hukum dan politiknya.

Anggota DPRD dari Komisi D Yarsi Diharjo mengemukakan, bila dalam nota kesepahaman antara BP dan Pemkab terjadi penyimpangan maka perlu ada pengusutan dengan menegakkan supremasi hukum. Sebab, proyek itu semula bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Menurut keterangannya, pengadaan buku dari BP itu baru dilaksanakan untuk siswa SD/MI saja sedangkan untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK belum dilaksanakan. Buku tersebut sekarang sudah disuplai ke tiap-tiap SD/MI. Namun hasil pantauan Komisi D, banyak sekolah yang tidak menggunakan.

"Alasan para guru isinya tidak sesuai dengan kurikulum sedangkan guru tidak ditatar lebih dulu untuk mentransformasikan isi buku tersebut kepada siswa," ujarnya.

Semestinya sebelum pengadaan buku itu dilaksanakan, ada persiapan infrastruktur dan penataran guru lebih dulu. Dengan demikian, ketika buku turun langsung bisa diajarkan kepada siswa.

Selain itu disediakan tempat untuk menyimpan atau perpustakaan. Kondisi sekarang, buku-buku tersebut disimpan di sembarang tempat sehingga ada yang rusak.(sf-19j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA