| Rabu, 27 Juli 2005 | PANTURA |
Hari Ini Dibahas MUIAjaran Kasnawi Dinilai MenyimpangBREBES - Ajaran Kasnawi yang menyebut dirinya sebagai Kanjeng Patih Kalajenggal, menurut penilaian Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Brebes KH Rosyidi, menyimpang dari tuntunan Islam. Sebab, dalam Islam tidak dikenal shalat sunah yang disertai dengan azan, ikamah, dan khotbah. "Saya sudah pelajari kaset video ajaran Kasnawi. Dia ternyata melaksanakan shalat sunah setelah shalat jumat bersama pengikutnya di rumahnya. Cara shalat sunah dengan didahului azan, ikamah, dan khotbah sama sekali tidak lazim dan melanggar tuntunan Islam," tandas KH Rosyidi, kemarin. Kasnawi, lelaki yang tinggal di Desa Siandong, Kecamatan Larangan itu mengaku dapat membantu semua kesulitan para pengikutnya. Pemberian bantuan dilakukan seusai menjalankan ibadah shalat jumat, tepatnya pada saat pemberian ceramah sebelum melakukan shalat sunah seusai shalat jumat. Apa yang telah diajarkan "Kanjeng Patih" Kasnawi itu, dalam pandangan Depag tidak benar. Pasalnya, menjalankan ibadah shalat sunah seusai shalat jumat tidak sesuai dengan ajaran agama Islam yang berlaku. Bahkan, Depag menganggap Kasnawi telah mengolaborasikan suatu ibadah yang seharusnya tidak dilakukan. "Di dalam agama Islam tidak pernah mengajarkan jika shalat sunah seusai melakukan jumatan dengan kumandang azan dan ikamah, serta ceramah. Dia telah menjalankan ibadah semau sendiri sehingga ada kekhawatiran akan berdampak negatif kepada masyarakat," papar Kepala Kantor Depag H Masjhudi SAg, kemarin. Segera Dihentikan Menurut keterangan Rosyidi, apa yang diajarkan Kasnawi dengan alasan supaya pengikutnya memperoleh multiberkah dengan melaksanakan shalat sunah seperti itu harus segera dihentikan karena akan menimbulkan keresahan dan kerawanan di masyarakat. Karena itu, untuk menjaga jangan sampai muncul tindakan anarki, pihaknya Rabu (27/7) ini akan membahasnya dengan semua pengurus MUI dan Kantor Depag. Dari hasil pembahasan itu akan dikeluarkan fatwa atau pernyataan yang dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan. Tentang penyebutan dirinya sebagai Kanjeng Patih, Rosyidi menekankan, dalam Islam tidak diatur hal tersebut. Namun sebagai muslim punya kewajiban dakwah, apabila menjumpai hal yang menyimpang dari ajaran Islam supaya dapat menyampaikan amar makruf nahi mungkar. Menyangkut doa tahlil yang dibacakan dalam kegiatan ritual Kasnawi, berdasarkan pengamatan Rosyidi sama dengan yang dilakukan umat Islam pada umumnya. "Mereka memang membaca wirid untuk mendoakan arwah orang yang sudah meninggal. Namun, saya anggap masih sama dengan apa yang dilakukan umat Islam pada umumnya," ucapnya. Kepala Kantor Departemen Agama H Masjhudi SAg mengatakan, pertemuan MUI dengan Depag untuk membahas soal ajaran Kanjeng Patih Kasnawi, akan dilaksanakan di kantor Badan Amil Zakat Jalan Diponegoro.Dalam pertemuan tersebut, MUI akan mengeluarkan sebuah pernyataan atau semacam fatwa secara kelembagaan untuk memberikan penilaian soal ajaran tersebut. Selanjutnya, pernyataan itu akan dilaporkan ke Bupati sebagai kepala daerah untuk menyikapinya. Dia yakin, MUI akan bersikap seperti dirinya, memandang ajaran Kasnawi tidak benar dan menyalahi aturan ibadah agama Islam.Bagaimana sebenarnya ajaran agama yang dilakukan Kasnawi? Menurut Masjhudi, ibadah shalat ba'dal (setelah) shalat jumat itu salah besar karena pelaksanaanya semau sendiri. Pasalnya, ujar dia, yang namanya shalat sunah tidak ada yang didahului dengan azan, ikamah, dan khotbah. Apakah ajaran itu bisa dikatakan sesat? Kakandepag menekankan, Kasnawi bisa saja dikatakan sesat namun sesat yang dimaksud adalah menyimpang. Hal ini karena dia telah melakukan hubungan manusia dengan Allah namun tidak dilandasi hukum Islam dan Alquran. "Itulah yang dikatakan menyimpang karena dia (Kasnawi-Red) tidak mempunyai landasan hukum agama yang kuat," tambahnya. (wh,H4-19j) |