| Rabu, 27 Juli 2005 | PANTURA |
Nyabu, Kades dan Pengusaha DitangkapSLAWI - Peredaran dan pemakaian narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Tegal sungguh luar biasa. Paling tidak, sinyalemen itu bisa dilihat dari penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Tegal terhadap seorang kepala desa, putra mantan pejabat, pengemudi angkudes, dan seorang pengangguran, kemarin. Awal pengungkapan jaringan pengedar dan pemakai obat-obatan psikotropika itu adalah pencidukan terhadap Ardi Nugroho Utomo bin Ahmad Satria (29) yang juga putra mantan pejabat setempat, oleh Tim Buser Satreskrim Polres Tegal. Dari rumah Ardi yang terletak di Jl Raya Kajen, RT 2/RW 3 Desa Kajen Kecamatan Talang, tim buser berhasil menyita 15 paket sabu-sabu seberat 3,37 gram. Kepada penyidik, Ardi mengaku telah menjual beberapa paket barang haram tersebut. Salah satunya kepada pembeli berinisial Hn, warga Kota Tegal yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas. "Saya hanya dititipi sabu-sabu dengan harga Rp 450.000/paket. Barang itu saya jual lagi kepada sejumlah pemakai Rp 550.000-Rp 600.000/paket," kata Ardi. Salah seorang pemakai yang akhirnya tertangkap adalah Muhammad bin Kustari (56), Kades Kaladawa Kecamatan Talang. Dia ditangkap dalam kondisi fly di sebuah lokalisasi di Kecamatan Kramat. Dari rumahnya, petugas menemukan sebuah tabung pembakar dan beberapa serbuk sabu-sabu. Dengan penangkapan terhadap Muhammad bin Kustari inilah petugas mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pengedar dan pemakai sabu-sabu. Libatkan Pengusaha Pengembangan penyidikan oleh Kasatreskrim Iptu Syaiful Wahyudi pun membuahkan hasil dengan penangkapan terhadap Sugiyanto (36), seorang pengusaha dari Desa Slawi Kulon Kecamatan Slawi. Di rumah tersangka, petugas menyita air dalam botol kecil, kertas berlapis aluminium, korek api gas, dan alat penyedot (bong). Temuan itu kemudian dikuatkan dengan hasil tes urine dari laboratorium Polda Jateng yang menunjukkan pengusaha itu positif sebagai pemakai sabu-sabu. Menurut Kapolres Tegal AKBP Drs Pambudi Pamungkas SH, penangkapan terhadap sejumlah pengedar dan pemakai itu berhasil dilaksanakan setelah salah satu tersangka yang diciduk "bernyanyi" dan menunjukkan sejumlah orang yang biasa mengonsumsi barang terlarang tersebut. Dari tiga tersangka yang tertangkap, petugas bisa menangkap dua tersangka lain yang diduga sebagai pemakai. Salah satunya adalah Chaerudin (29), warga RT 1/RW 1 Desa Dukuhjati Kecamatan Pangkah. Dari tersangka, petugas menyita bong pengisap sabu-sabu, empat buah korek api, dua pipet besar dan kecil, serta dua pipa. Hasil tes urine laboratorium Polda Jateng pun menyatakan yang bersangkutan positif memakai sabu-sabu. Pemakai berikutnya yang diciduk tim buser adalah Subechan (28) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkudes. Dia tinggal di RT 6 RW 1 Desa Bandasari Kecamatan Dukuhturi. Petugas juga menemukan botol pengisap dan sejumlah cairan yang telah dicampur sabu-sabu di rumah tersangka. Hasil tes urine pun menguatkan hal itu."Kami terus mengembangkan penyidikan untuk menangkap tersangka yang selama ini memasok sabu-sabu kepada sejumlah pengedar di Kabupaten Tegal. Identitasnya sudah kami ketahui. Dia memperoleh barang haram itu dari Jakarta," tandasnya. (D12-50m) |