| Rabu, 27 Juli 2005 | PANTURA |
Warga Robohkan Gerbang Kantor Bupati
SLAWI - Aksi demo berbuntut tindakan anarkis, kemarin, terjadi di Kompleks Perkantoran Setda Kabupaten Tegal. Pintu gerbang yang terbuat dari besi dirobohkan ratusan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pagerbarang. Tindakan emosional ratusan warga dengan merobohkan pintu gerbang setda yang juga Kantor Bupati Tegal itu, salah satu pemicunya adalah tidak sabarnya warga dalam menunggu penyampaian aspirasi puluhan perwakilan warga desa dengan Komisi A DPRD dan Bagian Agraria soal penolakan pelepasan tanah desa tersebut ke desa Mulyoharjo. Komandan Satpol PP, Sudi SIP mengatakan, perobohan pintu gerbang itu sudah merupakan tindakan anarkis yang seharusnya tidak dilakukan. Sebab, tindakan itu dilakukan begitu sejumlah perwakilan mereka selesai berdialog dengan anggota DPRD dan pejabat eksekutif. Kabag Operasi Polres Kompol Mardi Utomo mengungkapkan, setengah jam sebelumnya, ratusan warga juga sudah beramai-ramai menjebol bagian samping dan pintu gerbang belakang Kompleks Perkantoran Setda. Warga awalnya beramai-ramai menaiki pagar tembok setinggi 2,5 meter di sebelah barat. Tindakan nekat itu dapat dihalau satu peleton Dalmas Satsamapta Polres. Saat dihalau dari lokasi itu, ratusan warga berlari ke arah bagian belakang kantor dan menggebrak-gebrak pintu bagian belakang. Aksi itu pun dapat diredam personel Dalmas dan Satpol PP. Pelepasan Aset Menurut Ustad Anwar Sapro'i (44) dan Ma'rif (76), dua tokoh masyarakat Desa Sidomulyo, pemicu demo ratusan warga desanya yang datang menggunakan tujuh truk itu, karena Bupati Tegal (saat dijabat Drs H Soediharto) mengeluarkan SK No 593.8/0595/2002 soal Pelepasan Aset Tanah di desa itu. Bupati Tegal dalam keputusannya menyebutkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya tanah Hak Pakai milik Pemkab Tegal yang terletak di Desa Sidomulyo (Pagerbarang) seluas 194.428 m2 dan tanah seluas 397.442 m2 di Desa Balapulang Kulon (Balapulang) serta seluas 439.890 m2 di desa itu kepada Desa Mulyoharjo. Pelepasan aset tanah milik Pemkab Tegal dengan total seluas 1.031.760 m2 kepada warga eks Desa Wrayan, Kecamatan Kedungbanteng (sekarang bernama Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pagerbarang), dinilai warga Sidomulyo kurang adil. Warga menuntut agar Pemkab Tegal dapat bertindak adil terhadap penggunaan tanah yang berada di desanya, jangan diserahkan sepenuhnya ke desa tetangga (Desa Mulyoharjo). "Paling tidak dibagi rata dan sisanya Pemkab Tegal juga mencari ganti," tutur Anwar Sapro'i. Anwar mengatakan, warga desanya selama ini sudah cukup menderita karena sebelumnya sudah tercerabut dari desa asalnya (Desa Jatimulya, Kecamatan Jatinegara) akibat pembangunan proyek Waduk Cacaban pada tahun 1951 dan selesai tahun 1955. "Karena itu terhadap tanah milik warga eks bedol desa proyek Cacaban, bisa mendapat perhatian khusus. Sekarang kan ganti rugi tanahnya banyak yang belum jelas. Aset desa juga banyak yang hilang. Belum ada gantinya yang sepadan," tutur Ma'ruf (76), yang sebelumnya pernah menjabat kaur kesra dan mengetahui persis persoalan desanya. "Kami sangat memahami persoal Anda, dan jangan khawatir DPRD yang sekarang pasti akan memberikan solusi yang tidak merugikan warga Desa Jatimulyo yang sekarang menjadi Desa Sidomulyo," tutur Slamet Effendi SE, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Tegal. (D12-19h) |