logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 27 Juli 2005 OLAHRAGA
Line

Sutan Akan Hambat Chrisjon Bertanding

SEMARANG - Upaya Chrisjon mempertahankan gelar juara dunia kelas bulu (57,1 kg) WBA melawan Tommy Browne (Australia) 7 Agustus nanti di Sydney Australia, bakal menemui hambatan.

Pasalnya, manajer dan pelatih Sasana Bank Buana Mukhlis Sutan Rambing melalui kuasa hukumnya Zuchli Imran Putra akan mengajukan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim Faturrahman untuk segera membuat putusan provisi (keputusan sementara) sebagai salah satu upaya mencegah Chrisjon melangsungkan pertarungan sebelum proses hukumnya selesai.

''Selama belum ada keputusan resmi dari pengadilan, Chrisjon memang bisa bertanding. Namun dengan adanya putusan provisi, sudah cukup untuk menghambat Chrisjon naik ring. Secara prosedural, putusan provisi itu memang ada dan bisa dilakukan Majelis Hakim,'' tegas Zuchli.

Rencananya, permohonan tersebut akan diajukan pada sidang gugatan minggu depan, 2 Agustus, di Pengadilan Negeri Semarang. Di sidang tersebut Zuchli berharap Majelis Hakim bisa langsung mengabulkan permohonan kliennya. ''Jika provisi tersebut diputuskan, kami akan segera mengirimkannya ke WBA. Dengan harapan pertarungan Chrisjon ditunda sampai proses hukumnya selesai,'' ungkapnya.

Selain itu, untuk mencegah pertandingan Chrisjon pada 7 Agustus nanti, pihak Sutan juga berusaha menempuh lewat jalur hukum pidana. Menurut Zuchli, siang kemarin Sutan sudah berada di Mabes Polri untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika proses pengaduan sudah selesai, Chrisjon yang dilaporkan karena penggelapan uang tersebut tidak akan bisa mengelak saat dipanggil Mabes Polri. Hal itu akan membuat pertandingannya tertunda.

''Jalur hukum pidana juga sudah kami tempuh. Itu sebagai upaya kedua kami mencegah pertandingan Chrisjon,'' katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Chrisjon, Agus Nurudin, menyatakan tidak masalah pihak Sutan mengajukan permohonan provisi. Sebab, itu merupakan hak penggugat. Meski demikian, dia menilai apa yang dilakukan pihak Sutan Rambing tersebut terlalu berlebihan tanpa melihat esensi permasalahan.

''Pengajuan putusan provisi tersebut terlalu berlebihan jika niatnya ingin mencegah pertandingan Chrisjon mendatang,'' ujarnya.

Agus yakin meski pihak Sutan mengajukan provisi, Majelis Hakim akan berlaku adil dalam memutuskan hal tersebut. Sebab, perlu waktu dan tidak mudah untuk memutuskan provisi tersebut.

''Saya yakin Majelis Hakim bisa arif dan bijaksana dalam memutuskan permohonan provisi dari pihak Sutan. Jadi, kami tidak perlu khawatir. Keputusan tersebut kami serahkan kepada hakim saja'' tegasnya.

Ditunda

Sidang ketiga gugatan Sutan Rambing terhadap Chrisjon di PN Semarang siang kemarin, kembali ditunda sampai 2 Agustus nanti. Sebab, kuasa hukum tergugat dari Chrisjon, KTI, Daniel Bahari, dan perwakilan WBA, belum siap menyampaikan jawaban atas gugatan Sutan Rambing.

Selain itu perwakilan WBA di Indonesia Tourino Tidar tidak hadir dalam persidangan karena masih berada di Malaysia. Dia sudah menyampaikan permohonan tidak bisa hadir kepada Majelis Hakim pada sidang kemarin dan akan menerima apa pun keputusannya. Meskipun demikian, karena Tourino belum bisa menunjukkan bukti surat kuasa dari WBA, Ketua Majelis Hakim Faturrahman tetap menganggap dia tidak hadir.

''Para kuasa hukum tergugat belum siap memberikan jawaban. Jadi, sidang terpaksa ditunda seminggu lagi,'' tutur Faturrahman.

Dalam sidang kemarin, kuasa hukum Daniel Bahari, Ferry Simanjuntak SH, mengakui jika saat ini belum siap memberikan jawaban atas gugatan Sutan. Mengingat dia baru ditunjuk sebagai kuasa hukum Daniel sehingga belum sempat mempelajari materi gugatan.

Sementara itu, kuasa hukum Chrisjon yang diwakili Iriani Kiswandari SH dan Wijarnarko SH serta kuasa hukum KTI Pusat Sangap Sidauruk SH menyatakan sudah menyiapkan jawaban. Hanya mereka ingin jawaban tersebut diberikan secara bersama-sama dari masing-masing tergugat. ''Tidak ada niat kami untuk mengulur-ulur waktu. Apa gunanya bagi kami. Sebab, semakin cepat permasalahan itu diselesaikan, akan semakin baik,'' kata Sangap.

Penundaan sidang tersebut sangat disayangkan oleh Zuchli. Dia tetap menilai para tergugat sengaja mengulur-ulur waktu. Padahal, mereka sudah diberi waktu dua minggu untuk memberikan jawaban. ''Kami lihat, tidak ada iktikad baik dari mereka untuk menyelesaikan masalah ini,'' tandasnya. (H13-28v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA