| Rabu, 27 Juli 2005 | OLAHRAGA |
KTI Surati Kedubes IndonesiaJAKARTA - Komisi Tinju Indonesia (KTI) sudah menyurati Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Australia berkaitan dengan masalah petinju Chrisjon, pemegang sabuk juara dunia kelas bulu itu, yang akan mempertahankan gelarnya melawan petinju Tommy Browne dari negara tersebut, 7 Agustus mendatang. ''Chrisjon belum mendapat rekomendasi dari KTI. Padahal setiap petinju Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri terlebih dahulu mendapat surat rekomendasi dari KTI, kalau memang yang bersangkutan untuk bertanding. Mungkin dia (Chrisjon) hanya wisata saja. Tapi yang bersangkutan masih ada di Indonesia,'' kata Sekjen KTI Pusat Ibrahim Ishaka di Jakarta, Selasa. Menurut dia, Chrisjon yang selama ini bergabung dengan Sasana Bank Buana Semarang itu masih dengan status dan pelatih Sutan Rambing, walaupun yang bersangkutan telah memutuskan hubungan kerja sepihak, tapi secara administrasi menyalahi aturan. ''KTI akan menegakkan aturan itu agar petinju bersangkutan tidak sewenang-wenang setelah menyandang nama besar,'' ujarnya. Sementara itu, pengamat olahraga Gozal, sangat menyayangkan atas sikap yang dilakukan Chrisjon kalau memang melakukan pelanggaran administrasi untuk melakukan pertandingan mempertahankan sabuk juara dunianya itu. ''Bukan saja melecehkan Sasana, pelatih dan manajer yang pernah membinanya, tapi juga melecehkan negara karena dia (Chrisjon) bertanding belum diketahui secara pasti akan membawa bendera negara mana. Saya dengar yang bersangkutan juga akan pindah kewarganegaraannya dari Indonesia ke Australia,'' katanya. Bahkan beberapa tokoh tinju lainnya, Danny Subandi, juga merasa kaget dengan ulah yang dilakukan Chrisjon terhadap sasana, pelatih dan manajernya selama ini, tanpa melihat asal usul yang bersangkutan meraih sabuk juara dunia itu. ''Apa penyebabnya tentu perlu dicari, agar tidak menimpa petinju lainnya di kemudian hari. Kita tidak boleh menyalahkan secara sepihak, tapi harus mengetahui secara keseluruhannya,'' ujar Danny Subandi. Ingin Damai KTI Pusat tetap menginginkan jalan damai menghadapi gugatan manajer dan pelatih Sasana Bank Buana Mukhlis Sutan Rambing di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sebab, KTI merupakan wadah bagi petinju-petinju profesional di Indonesia. Namun, sepertinya, upaya damai tersebut tidak akan ditanggapi oleh pihak Sutan. Mereka tetap akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini. ''KTI tetap ingin mengupayakan jalan damai. Itu niat baik kami. Jadi, jangan arogan dengan menyatakan jalan damai sudah tertutup. Itu mendahului kehendak Yang Kuasa,'' ungkap kuasa hukum KTI Pusat Sangap Sidauruk SH. ''Kami akan terus aktif menghubungi Pak Sutan agar mau damai. Caranya, ya memberikan sisa uang kompensasi itu. Tidak masalah jika jumlahnya ditambah,'' katanya. Pihak Sutan Rambing sendiri siang kemarin kembali menegaskan jalan damai sudah tertutup. Sebab, jika menerima uang kompensasi tersebut, mereka khawatir pandangan masyarakat terhadap Sutan Rambing akan negatif. Karena itu, jalur hukum tetap akan dilanjutkan untuk memberi pendidikan kepada masyarakat dan mengungkap permasalahan yang sebenarnya. Jadi, siapa yang benar dan salah akan terlihat dalam persidangan nanti. ''Kami hanya menginginkan kebenaran, bukan uang,'' tandas kuasa hukum Sutan Rambung, Zuchli Imran Putra. (ant,H13-28v) |