logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 27 Juli 2005 KEDU & DIY
Line

Sawah Bengkok untuk Lapangan Bola

  • Warga Mengadu ke DPRD

KEBUMEN - Lebih kurang 50 warga Desa Meles, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, kemarin mendatangi Komisi A DPRD. Mereka mempersoalkan pengurukan lahan bengkok 8.400 m2 menjadi lapangan sepak bola di desanya.

Forum Komunikasi dan Musyawarah Bersama Warga Desa Meles yang dipimpin Yudi Susetyo SPd juga menuduh Kades Pawitno dan Ketua BPD Slamet Rianto tidak transparan mengelola keuangan desa serta tak bermusyawarah dengan warga.

Apalagi, tanah bengkok yang diuruk menjadi lapangan itu merupakan lahan subur dan bengkok milik Sekdes senilai Rp 360 juta. Tiap tahun menghasilkan Rp 3,6 juta. ''Sebenarnya desa kami telah memiliki lapangan bola, hanya kurang luas. Mengapa justru menguruk tanah bengkok yang subur dan menjadi sumber pendapatan desa,'' ujar Yudi.

Para warga itu diterima Wakil Ketua Komisi DPRD A Fadlun Haryanto SAg, Purwanto SH, KH Dawami Misbah, dan beberapa anggota. Dialog di ruang rapat itu dihadiri Kades Meles Pawitno, Ketua BPD dan beberapa anggota, serta staf Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Kebumen.

Menurut penuturan warga, tanah untuk menguruk bengkok itu adalah tanah pembuangan galian Sungai Kethek di Desa Meles, Sungai ini dinormalisasi oleh Proyek Sempor (Proyek Pengendalian Banjir dan Pengaman Pantai/PBPP). Desa juga masih mendapat sumbangan dari Ir Sugiono, warga setempat yang merantau di Jakarta.

Namun, lanjut Harun, seorang panitia pengadaan lapangan, selama ini warga dan panitia tidak diajak berembuk dan tak dilibatkan dalam pengurukan sawah itu. Bahkan, penggunaan dana ganti rugi tanah dan makam serta bantuan pihak ketiga yang total Rp 76 juta tidak jelas.

Warga mendesak persoalan tersebut tetap diproses. Sementara itu, tanah sawah dikembalikan menjadi kas desa dan uang yang dipakai oleh Kades dikembalikan.

Menurut penuturan Wakil Ketua Komisi A Fadlun Haryanto, pihaknya lebih senang warga berdamai.

Tanah Gratis

Sementara itu Kades Pawitno mengatakan, pihaknya berinisiatif membuat lapangan sepak bola setelah ada tawaran urukan tanah gratis dari proyek serta berbicara dengan Ketua BPD. Apalagi seorang warga, Sugihono, bersedia membantu Rp 35 juta setelah tanah makam leluhurnya tidak jadi terkena normalisasi sungai.

Dia mengakui, sebagian uang ganti rugi dan uang donatur itu tidak dipegang bendahara desa tetapi masih ada pada dirinya.

Dia juga belum mengajukan izin perubahan status tanah sawah menjadi tanah kering namun akan diproses Sekdes setelah tanah diuruk.

Sebaliknya, Purwanto, anggota Komisi A DPRD, menilai Kades tak berwewenang mengubah status tanah bengkok tanpa seizin masyarakat.

Kades, dalam pandangannya, arogran karena hanya berembuk dengan Ketua BPD. Padahal, tanah sawah yang diuruk itu adalah kas desa dan merupakan bengkok Sekdes.(B3-39j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA