| Rabu, 27 Juli 2005 | KEDU & DIY |
Gaji Ke-13 dan Celaka Tiga BelasPNS Temanggung layak bersyukur. Pertengahan Juli lalu mereka mendapat anugerah pelipur kesumpekan setelah mengalami konflik internal cukup melelahkan. ''Perjuangan'' mereka bagai gayung bersambut dengan disidangkannya kasus dugaan korupsi dana pemilu mulai Kamis (14/7) lalu, yang selanjutnya akan berlangsung tiap Kamis dan Senin, yang merupakan hari-hari baik bagi umat Islam untuk berpuasa. Mereka juga menerima gaji ke-13 persis pada saat anak-anak mereka memasuki tahun pelajaran baru yang membutuhkan biaya cukup besar. Rumor berkembang, ada sekolah menarik sumbangan siswa baru sampai Rp 3 juta, angka yang cukup spektakuler untuk kota kecil seperti Temanggung. Terima kasih kepada para pejabat Pemda Temanggung dan anggota DPRD yang menetapkannya sehingga para PNS, terutama para PNS-guru yang jatah tambahan penghasilannya telanjur diikhlaskan oleh PGRI untuk diserahkan kepada para guru non-PNS beberapa bulan sebelumnya, sehingga kini mereka bisa bersenyum kembali, mengikuti semboyan kotanya, Temanggung Bersenyum. Persoalan muncul tidak lama setelah gaji ke-13 bagi PNS dibagikan. Berbagai komentar muncul dalam bentuk rumor dari berbagai kalangan, bahkan juga dari PNS sendiri. Komentar bernada jealousy, ''Enak ya jadi PNS Temanggung, habis mbolos dan demo 10 hari langsung dapat hadiah gaji ke-13.'' Komentar bernada rasa keadilan, ''Gaji PNS kan sudah gede, semestinya yang dapat gaji ke-13 itu pegawai daerah non-PNS yang honornya kecil, padahal pekerjaan mereka sama beratnya dengan PNS.'' Mengomentari dua komentar ini, seorang teman bilang, ''Wah, anugerah gaji ke-13 menjadi celaka 13.'' Untunglah, para petinggi Pemkab Temanggung memiliki kegelisahan dan rasa keadilan yang sangat tinggi terhadap persoalan ini. Dalam draf RAPBD Perubahan pos itu diajukan, bahkan pihak eksekutif sudah mengajukan permohonan pencairan dana tersebut mendahului pengesahan RAPBD Perubahan. Sehubungan dengan hal ini, Sekda Temanggung Setyo Aji menegaskan, ''Honorarium ke-13 selayaknya dapat diterimakan kepada pegawai non-PNS. Di samping untuk memenuhi rasa keadilan, selama ini para pegawai non-PNS banyak membantu kelancaran roda pemerintahan (Suara Merdeka, 18/7)". Semua orang yang memiliki rasa keadilan pasti menyetujui hal ini. Secercah harapan pun mengembang di hati para pegawai daerah non-PNS. Celaka Tiga Belas (?) Persoalannya akan menjadi lain bagi orang yang lebih berkerangka pikir hukum formal-prosedural. Terlepas dari rasa keadilan dan keniscayaan dari segi kemanusiaan, segala tindakan dan kebijakan yang berkait dengan uang negara harus memiliki pijakan hukum (prosedur) yang jelas. Tanpa pijakan hukum yang jelas, kebijakan tentang uang yang menguntungkan banyak orang dari sisi imbalan kerja dan kemanusiaan bisa saja berubah menjadi malapetaka besar bagi penentu dan pengambil kebijakan tersebut. Artinya, gaji ke-13 yang dirancang dan diharapkan menjadi anugerah bagi pegawai daerah non-PNS itu bisa saja berubah menjadi celaka 13 bagi penerima dan pembuat kebijakannya. Inilah yang menghantui dan sekaligus menjadi dilema yang dibahas dan dipikirkan oleh para pimpinan dan anggota DPRD. Rumor yang berkembang, gaji ke-13 bagi pegawai daerah non-PNS tidak ada payung hukumnya, bahkan bertentangan dengan PP 25/2005. Wakil Ketua DPRD dari FPP H Syakroni SE menegaskan, ''PP 25/2005 hanya mengatur gaji ke-13 bagi PNS, sedangkan gaji ke-13 bagi pegawai non-PNS tidak diatur dalam PP tersebut (Suara Merdeka, 18/7)." Kalau memang demikian, salah-salah para anggota DPRD bisa kena pasal ''menyebabkan kerugian negara dengan cara memperkaya orang lain.'' Nurani substansial dan improvisasi intelektual para wakil rakyat benar-benar diuji, memilih memberi anugerah gaji ke-13 atau mencemaskan celaka 13. Toh dilema yang sama pernah mereka alami ketika menetapkan bantuan honor bagi para guru non-PNS yang konon juga tidak memiliki payung hukum dan bertentangan dengan PP 25/2005. Dilema payung hukum toh terjadi juga atas bantuan dana pendidikan bagi anak anggota DPRD yang nominalnya mencapai puluhan juta, pukul rata bagi tiap wakil rakyat yang diberikan pada tahun sebelumnya. (39n) - Penulis adalah Staf Pengajar dan Ketua Program Studi PAI, Fakultas
Tarbiyah, STAINU Temanggung.
|