logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 27 Juli 2005 KEDU & DIY
Line

Empat Pembunuh Dihukum Seumur Hidup

TEMANGGUNG - Majelis hakim sidang pembunuhan terhadap Widodo (38), warga Kelurahan Butuh, Temanggung di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa.

Para terhukum yang terlibat pembunuhan terhadap Widodo tersebut adalah Imam Sodiq (26) dan Ardian Yudibiantoro (34), keduanya warga Temanggung, lalu Dedy Irawan (28) dan Mujiono (27), masing-masing warga Ngadirejo dan Parakan.

Putusan tersebut, kata Heri Sumanto SH, sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya, yakni hukuman penjara seumur hidup.

Banding

''Para terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan ancaman hukuman seberat-beratnya adalah hukuman mati,'' kata hakim Heri Sumanto. Atas vonis tersebut, para terdakwa menyatakan banding.Sebagaimana pernah diberitakan, kasus itu bermula dari ditemukannya mayat Widodo di Sungai Progo, Temanggung, 16 Februari lalu.

Dalam sidang terungkap, pembunuhan tersebut mereka lakukan karena korban mereka tuduh mencuri dompet berisi uang Rp 850.000 milik Ardian, salah seorang terhukum. Dugaan bahwa yang mencuri dompet adalah Widodo, muncul setelah mereka pergi ke dukun.

Sebelum dibunuh, korban lebih dulu diajak minum minuman keras sampai mabuk. Dalam kondisi setengah sadar, korban dibawa ke jembatan Sungai Progo.

Di tempat itulah korban dihajar berulang-ulang oleh para pelaku. Antara lain dengan menggunakan palu dan badik. Setelah dianiaya dan tewas, mayat korban diceburkan ke sungai tersebut. (hsf-39n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA