| Rabu, 27 Juli 2005 | BANYUMAS |
Pengembalian Uang Ganggu PengacaraPURWOKERTO - Persiapan pengacara mantan dan anggota DPRD Banyumas untuk menyusun eksepsi kasus dugaan korupsi APBD terganggu karena klien mereka jalan sendiri-sendiri. Sebagian bersedia mengembalikan tetapi yang lain keberatan. Sekretaris Tim Pembela Mantan Anggota DPRD Banyumas (TPMADB) Joko Susanto SH mengemukakan, penitipan uang dari terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan tanpa sepengetahuan pengacara. ''Tidak ada yang menghubungi kami soal pengembalian uang itu,'' ujarnya, kemarin. Dia menyebutkan, dengan mengembalikan uang berarti para terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Itu juga dapat diartikan dakwaan jaksa sudah diakui. ''Meskipun mengembalikan uang tetap dipidana, mungkin lebih ringan,'' ujarnya. Walau demikian 12 pengacara yang mendampingi para terdakwa, lanjut dia, tetap akan mengajukan eksepsi untuk mementahkan dakwaan jaksa. ''Dakwaan jaksa sebenarnya kabur. Itu bisa dipatahkan dengan argumentasi logis tetapi kini kami tidak bisa bicara banyak,'' tuturnya. Koordinator pengacara Daryono SH mengatakan, pihaknya akan menjelaskan masalah penitipan uang kepada jaksa pada Kamis besok setelah sidang digelar. ''Kami akan menjelaskan duduk perkaranya terkai dengan penitipan uang itu,'' ucapnya. Terdakwa, kata dia, tidak menitipkan uang kepada jaksa karena mereka ada dalam tahanan. Penasihat hukumnya pun tidak menitipkan uang. ''Bila menitipkan uang atas nama terdakwa maka harus didampingi oleh penasihat hukumnya. Berarti, yang menitipkan itu orang lain,'' tandasnya. Risiko Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto Suprapto SH didampingi Kasi Pidana Khusus Gatot Guno Sembodo SH MH mengungkapkan, yang sudah mengembalikan uang adalah Haris Subyakto (bukan Sunarto Arief-Red) dan Moetia Harjatmo dari Partai Golkar serta Musadad Bikri Nur (PKB). ''Yang lain kabarnya juga akan melakukan hal sama. Namun, kita tunggu saja. Silakan kalau ada yang tidak bersedia mengembalikan. Mereka kan sudah bisa menghitung risikonya,'' tegas Gatot. Informasi yang dihimpun Suara Merdeka menyebutkan, beberapa mantan anggota DPRD 1999-2004 yang belum diproses hukum juga berencana mengembalikan uang yang sudah mereka terima. Itu dilakukan dengan maksud agar terhindar dari jeratan hukum jika kasusnya tetap diproses oleh penyidik Polres. ''Jika teman-teman mau mengembalikan, saya juga bersedia. Yang kami terima juga tidak banyak,'' ujar salah seorang mantan anggota DPRD. Suprapto menekankan, sidang terdakwa Abbas akan digelar pada Senin (1/8). Dia tetap ditahan di Rutan Banyumas, tidak dipindah ke LP Purwokerto sebagaimana ke-12 terdakwa lain yang sudah disidang lebih dulu. Sementara itu berkas perkara dokter Tri Waluyo Basuki, menurut keterangan Suprapto, akan dilimpahkan ke pengadilan pada Jumat (29/7). ''Sehari setelah sidang lanjutan ke-12 terdakwa kelompok Moetia, berkas perkara Tri Waluyo akan kami limpahkan,'' tuturnya seusai rapat koordinasi dengan tim jaksa. (G22,in-27j) |