logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 23 Juli 2005 NASIONAL
Line

PP Pemdes Diharapkan Segera Turun

SEMARANG- Celah dalam UU 32/2004 dianggap bisa digunakan bupati untuk memperpanjang jabatan kepala desa (kades) yang sudah habis masa jabatannya. Di beberapa kabupaten, jabatan kades itu diperpanjang sampai 10 tahun. Sementara sesuai dengan UU 32/2004 yang keluar sebagai revisi atas UU 22/1999, jabatan kades hanya dibatasi enam tahun.

Anggota Komisi A DPRD Jateng Drs Abdullah Fikri Faqih MM berharap, polemik masalah kekosongan jabatan kades itu segera berakhir setelah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut Pemerintahan Desa (Pemdes).

"PP itu tak hanya menyangkut jabatan kades, namun kekosongan sekdes dan pamong desa. Kami meminta Pemprov mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengeluarkan PP tersebut," katanya di Gedung Berlian, baru-baru ini.

Ketua FPKS tersebut mengatakan, Jateng yang memiliki 29 kabupaten dan enam kota dengan 563 kecamatan dan 8.553 desa/kelurahan, dihadapkan pada persoalan tentang pemdes. Padahal, bisa dikatakan ujung tombak pemerintahan di Jateng adalah pemdes. "Sebab 91,43% atau 7.820 dari 8.553 desa/kelurahan di Jateng berbentuk pemerintahan desa."

Namun belum turunnya PP yang baru seiring dengan pemberlakuan UU 32/2004, membuat kekosongan jabatan kades. Penyebabnya, masa jabatan habis, menunggu PP sebagai pengganti PP 76/2001 yang dijadikan sebagai pedoman selama ini, dan kesejahteraan yang sangat minim.

Di beberapa kabupaten, katanya, ada solusi sementara yang dilakukan, yakni memperpanjang masa jabatan kades menjadi 10 tahun dengan menerbitkan perda baru berdasarkan UU lama. Selain itu, mengisi dengan pejabat sementara dari PNS Pemda, sekdes, atau tokoh masyarakat yang disetujui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dulu bernama Badan Perwakilan Desa.(G7-46t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA