logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 23 Juli 2005 NASIONAL
Line

Penyelenggaraan Haji

Barometer Kepemimpinan Menag

Kelompok Diskusi Wartawan (KDW) Provinsi Jateng bekerja sama dengan Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, belum lama ini, menggelar diskusi panel bertema "Membedah Transparansi Penyelenggaraan Ibadah Haji" di auditorium kampus perguruan tinggi itu. Kegiatan tersebut menampilkan pembicara Menag KH Muhammad Maftuh Basyuni, Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif SH MA, Kakanwil Depag Jateng Drs HM Chabib Thoha MA, dengan moderator H Amir Machmud NS SH MH. Berikut catatan dari diskusi itu.

PENYELENGGARAAN ibadah haji yang dilaksanakan secara rutin dari tahun ke tahun meski dapat dikatakan relatif lancar, namun masih terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan di sana sini. Hal ini sebenarnya dapat dipahami mengingat jumlah jamaah haji Indonesia cukup besar (lebih dari 200.000 orang) dengan latar belakang sosial dan budaya yang berbeda-beda. Di samping itu, penyelenggaraan rukun Islam kelima itu juga melibatkan banyak pihak, termasuk Pemerintah Arab Saudi.

Namun demikian, hal itu tentunya tidak boleh dijadikan alasan tidak perlunya pembenahan dan penyempurnaan terhadap kekurangan-kekurangan dalam penyenggaraan ibadah haji. Dalam kaitan ini, Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif menyatakan, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah evaluasi dan penyempurnaan sistem penyelenggaraan ibadah haji secara rutin dan menyeluruh, mulai dari kebijakannya, badan pelaksana, pengawasan, dan pertanggungjawabannya.

"Diakui atau tidak, sampai saat ini masih ada kecenderungan pihak-pihak tertentu untuk 'mengeksploitasi' setiap penyelenggaraan ibadah haji untuk dimanfaatkan demi kepentingan sesaat. Caranya, dengan 'mengeruk' keuntungan material yang tidak proporsional, mulai dari urusan paspor, penginapan, sarana kesehatan, makanan hingga urusan tukar uang real," ujarnya.

Dalam pengamatannya, ada "keanehan" dalam penyelenggaraan ibadah haji. Betapa tidak, meskipun jumlah calon jamaah haji tetap banyak namun biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tetap tinggi. Sebagaimana diketahui, besaran BPIH sesuai Peraturan Presiden No 45/2005 untuk Zona I adalah 2.632,44 dolar dan Rp 722.327, Zona II 2.732,44 dolar dan Rp 722.327, dan Zona III 2.842,44 dolar dan Rp 722.327. "Proses pelayanan haji di Indonesia makin lama bukan memuaskan, melainkan malah nganyelke, njengkelke.

Mudah-mudahan Menteri Agama Maftuh bisa memperbaikinya karena punya pengalaman sebagai Duta besar di Arab Saudi."

Dalam forum tersebut Menag Muhammad Maftuh Basyuni menyatakan, penyelenggaraan ibadah haji merupakan prioritas programnya. "Ini sebagai barometer kami dalam memimpin Depag. Apakah kami gagal atau tidak dalam menjalankan tugas penting ini," tandasnya yang disambut tepuk tangan hadirin.

Dia mengakui, saat menjabat Menag proses penyelenggaraan haji 2005 memang sudah berjalan. Pihaknya kemudian memelajarinya, sambil mengadakan perbaikan dan perombakan secara signifikan di sana sini, sehingga penyelengaraan haji tahun ini diharapkan bisa lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Perbaikan itu antara lain meliputi mencoret anggota keluarga pejabat untuk ikut berhaji dengan fasilitas negara. Selain itu, tidak ada lagi fasilitas bagi pejabat tinggi negara, kalangan kiai, anggota DPR, dan pejabat Depag untuk berangkat haji.

Menag juga menghapus tim pemantau haji, karena dinilai hanya pemborosan uang negara. Jumlah petugas haji pun dikurangi secara drastis, misalnya dulu tiap 350 jamaah haji didampingi sejumlah petugas, kini hanya dibimbing seorang petugas ditambah dokter dan petugas paramedis. "Karena kebijakan ini, banyak orang bertanya kepada saya. Dengan jumlah petugas haji yang banyak saja banyak persoalan muncul, apakah dengan jumlah petugas sedikit tidak malah menambah masalah? Saya jawab dengan tegas, yang bikin masalah sebenarnya ya yang begitu-begitu itu, terlalu banyak petugas, sehingga menambah banyak biaya dan persoalan," tandasnya.

Menag mengakui, sorotan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji tidak pernah surut. Di samping itu, berkembang wacana tentang perubahan sistem penyelenggaraan haji yang berlangsung selama ini.

Keinginan untuk melakukan revisi terhadap UU No 17/1999 tentang Penyelenggaraan Haji oleh sejumlah kalangan terus bergulir seiring dengan semakin kuatnya untuk melaksanakan perubahan dalam penyelenggaraan haji. "Bagi kami perubahan bukanlah suatu yang tabu, akan tetapi harus diperhitungkan dengan cermat kemaslahatannya. Prinsipnya, setiap perubahan hendaknya menjamin terciptanya pelayanan haji yang lebih baik terhadap jamaah."

Menanggapi masalah tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (APSI) Drs Taufiq Ch MHum selaku pembahas utama dalam diksusi tersebut berpendapat, perlu adanya regulasi terhadap UU 17/1999 dan peraturan terkait lainnya. Upaya ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah aturan yang ada sudah sesuai dengan kebutuhan jamaah haji atau belum. "Perlunya revisi UU Haji ini, karena di lapangan belum memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi jamaah haji," ujarnya.

Paradoks

Kakanwil Depag Jateng Drs HM Chabib Thoha MA menyambut baik jika dilakukan perubahan atas sistem penyelenggaraan haji. Sebab, selama ini pihaknya selaku petugas di lapangan selalu mengalami kesulitan. Dalam kaitan ini, dia menyebut dengan paradoks penyelenggaraan haji. Yakni, tiap tahun masyarakat menuntut pelayanan haji semakin profesional, namun di sisi lain juga meminta supaya biaya haji semakin murah. "Padahal, dua tuntutan itu tidak mungkin bisa ketemu dan disatukan," tandasnya.

Bahkan, pihaknya merasa senang andai saja ada kebijakan baru bahwa penyelenggaraan haji di tingkat provinsi boleh ditenderkan. Misalnya, untuk pengurusan paspor calon jamaah haji, pengadaan konsumsi jamaah selama di asrama haji, dan sebagainya. Sebab, alokasi biaya untuk keperluan itu semua, selama ini, relatif minim.

Dia menyontohkan, biaya untuk mengurus paspor hanya Rp 4.000 per jamaah. "Kalau seandainya pengurusan paspor ini ditenderkan, saya malah senang. Dan, apakah ada pihak yang mau mengurus parpor dengan jasa hanya Rp 4.000. Saya ingin mengetahuinya," kata Chabib Thoha yang disambut tepuk tangan hadirin.

Berkaitan dengan dana penyelenggaraan haji, Kakanwil Depag menjelaskan, untuk tingkat provinsi Rp 22.300, tingkat kabupaten/kota Rp 43.200 (untuk penyelenggaraan manasik haji 10 kali pertemuan). Kemudian tingkat embarkasi/ debarkasi Rp 45.000 (untuk makan tiga kali, dan dua kali snack), Rp 17.500 (biaya akomodasi/sewa Asrama Haji Donohudan), dan Rp 35.000 (biaya penyelenggaraan embarkasi per jamaah).

Jika ditotal, jumlah nominalnya Rp 163.000 atau hanya 0,62% dari total BPIH tahun 2005 sebesar 2.668,23 dolar. Chabib Thoha mengakui, selain BPIH masih ada biaya lain yang ditanggung jamaah, yang besarnya ditentukan calon jamaah haji sendiri berdasarkan musyawarah. Yakni, pemeriksaan kesehatan sebelum masuk asrama haji embarkasi, transpor dari tempat tinggal ke embarkasi/debarkasi pergi pulang, ziarah di Makkah-Madinah-Jeddah, konsumsi di Makkah, pakaian seragam, biaya KBIH, tasyakuran, dan tambahan manasik haji. (M Saronji-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA