| Sabtu, 23 Juli 2005 | NASIONAL |
PP Baru Pemekaran Daerah Belum TerbitSEMARANG- Setelah diberlakukan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sampai sekarang belum diterbitkan lagi peraturan pemerintah yang mengatur persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah. Pakar pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip) Drs Teguh Yuwono MPol Admin menyatakan, yang ada sekarang masih Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000. PP itu berlandaskan UU Nomor 22 Tahun 1999. Padahal UU itu sudah diganti UU No 32 Tahun 2004. Meski demikian, PP itu berlandaskan UU lama, namun kalau dianggap masih sejalan dengan undang-undang yang baru, bisa dipakai. ''Namun siapa yang berani menjustifikasi PP tersebut tetap dapat dipakai. Itu harus jelas,'' kata dia. Dia mengatakan, semangat UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 berbeda. Dalam UU lama, semangat desentralisasi atau otonomi daerah begitu kuat. Akan tetapi dalam UU yang baru, semangat resentralisasi yang menguat. ''Sehingga bagi daerah yang menginginkan pemekaran cukup sulit melakukan. Apalagi pemekaran di Pulau Jawa, karena semangat integritas yang dibangun dalam UU Nomor 32/2004,'' kata dia. Pemerintah pusat pun akan cenderung keberatan karena pemekaran bisa menambahi beban APBN. Pada sisi lain, daerah yang dimekarkan secara ekonomi diyakini tidak mampu, terutama daerah di Pulau Jawa. Adanya usulan pemekaran di sejumlah kabupaten di Jateng, lebih banyak didasari motif politik. Padahal inti pemekaran daerah adalah untuk kepentingan administrasi pembangunan dan ekonomi. Menurut dia, dalam PP Nomor 129 Tahun 2000, syarat-syarat pembentukan daerah yakni kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Tidak Prioritas Soal belum terbitnya PP tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah, Teguh berpendapat, PP tersebut tidak menjadi prioritas bagi pemerintah pusat. ''Nggak menjadi problem bagi pemerintah kalau PP itu belum diterbitkan,'' kata dia. Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jateng, Taufik Muhtar menuturkan, sebaiknya pemerintah kabupaten setempat dan provinsi memfasilitasi keinginan masyarakat di sejumlah daerah yang ingin wilayahnya dimekarkan. Dia menyontohkan, Pemkab Banyumas pada tahun 2004 berani memfasilitasi keinginan pemekaran Kabupaten Banyumas menjadi Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas. Fasilitas yang diberikan membentuk tim independen dari institusi pendidikan untuk mengkaji kelayakan pemekaran. Meski akhirnya dari hasil kajian tersebut Kabupaten Banyumas belum layak dimekarkan, tapi itu mampu menjawab kepenasaran masyarakat. (G17-46) |