| Sabtu, 23 Juli 2005 | NASIONAL |
Kasnawi Mengaku sebagai Kanjeng PatihBREBES - Kasnawi, warga Desa Siandong, Kecamatan Larangan, telah mengaku sebagai "Kanjeng Patih". Dalam ajarannya, dia bisa membantu semua kesulitan yang dialami para pengikutnya. Pemberian bantuan itu dilakukan seusai menjalankan ibadah shalat jumat, tepatnya sebelum melakukan shalat sunah ba'dal (sesudah) jumat. Namun demikian, apa yang telah dilakukan "Kanjeng Patih" Kasnawi itu dianggap oleh Depag setempat tidak benar. Pasalnya, dalam menjalankan ibadah shalat sunah ba'dal jumat, ternyata tidak sesuai dengan ajaran agama Islam yang berlaku. Bahkan Depag menganggap Kasnawi telah mengolaborasikan suatu ibadah yang seharusnya tidak dilakukan. "Di dalam agama Islam tidak pernah diajarkan jika shalat sunah seusai melakukan jumatan dikumandangkan azan dan iqamah serta ceramah. Dia telah menjalankan ibadah semaunya sendiri sehingga dikhawatirkan akan berdampak buruk kepada masyarakat," kata Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Brebes H Masyhudi SAg saat bersilaturahmi dengan Kasnawi di rumahnya, kemarin (22/7). Selanjutnya Masyhudi menjelaskan, dari hasil evaluasi pihak Depag tentang ajaran tersebut, Kasnawi juga dianggap salah karena mengaku sebagai penerus ajaran rasul. Menurut dia, penerus rasul tidak ada yang mengaku-aku sebagai "Kanjeng Patih". Apalagi, menurut cerita, Kasnawi menobatkan diri sebagai "Kanjeng Patih" pada saat terjadi gerhana matahari tahun 1982. Dengan adanya ajaran tersebut, Masyudi mengatakan bahwa Kasnawi telah melakukan bid'ah dhalalah atau suatu tuntunan yang tidak diatur dalam Alquran dan hadis sehingga harus diluruskan. Untuk itu, tegas dia, rencananya pihak Depag akan mengevaluasi ulang ajaran tersebut. Seandainya benar-benar bersalah maka diimbau agar yang bersangkutan membubarkan ajaran tersebut. Sementara itu Kabag Binamitra Polres Brebes Kompol Sudiyanto yang ikut hadir dalam pertemuan itu berharap Kasnawi menghentikan kegiatan itu sementara. Sebab, apa yang telah dilakukan "Kanjeng Patih" itu bertentangan dengan ajaran agama dan dapat dipidanakan. Kalau sudah mendapatkan barang bukti yang kuat maka pihak kepolisian tidak segan-segan melakukan tindakan tegas. Menurut dia, perbuatan Kasnawi telah melanggar Pasal 156 a KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun. Adapun pasal tersebut berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau pernodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. "Pasal ini merupakan tambahan dari UU No 1 Penpres Tahun 1965 yang berisi tentang larangan terhadap seseorang untuk mengajarkan atau mengusahakan dukungan umum dan melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia. Sementara itu, Kasnawi saat dimintai konfirmasi mengenai imbauan dari pejabat agama dan kepolisian Kabupaten Brebes mengatakan dirinya akan menghentikan ajarannya. Hal itu dilakukan demi menjaga ketenangan dan suasana kondusif di daerahnya. "Kalau masyarakat meminta agar menghentikan ibadah yang ini maka saya akan menghentikannya, meskipun secara prbadi saya tidak menginginkannya," kata dia. (H4-50n) |