| Sabtu, 23 Juli 2005 | NASIONAL |
Soal GAM, Pemerintah Dinilai Langgar KonstitusiJAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI kembali mengeluarkan ancaman mosi tidak percaya terhadap hasil perundingan antara Pemeritah RI dan GAM di Helsinki. Komisi I secara tegas menolak perundingan Helsinki karena perundingan itu mulai mengarah ke internasionalisasi Aceh. Ketua Pokja Pertahanan Komisi I DPR Effedi MS Simbolon, Jum'at (22/7) kemarin kepada wartawan di Jakarta mengatakan, karena situasi dan kondisi yang tidak kondusif, mosi tidak percaya ini bisa berdampak pada impeachment. "Apalagi pemerintah mau memaksakan diri tetap menandatangani MoU dengan GAM pada tanggal 15 Agustus 2005," katanya. Dia berpendapat, pemerintah telah melanggar konstitusi, sebab dalam UUD 45 Pasal 11 disebutkan bahwa dalam perundingan internasional pemerintah perlu mendapat persetujuan dari DPR. Saat ini masalah NAD sudah mulai menjadi masalah internasional. "Masalah Aceh, suka atau tidak suka, sudah menjadi isu internasional yang tidak bisa lagi dicegah. Dengan menjadi modus internasional maka tinggal menunggu waktu saja GAM akan mendeklarasikan kemerdekaannya," tambah Simbolon. Anggota Komisi I DPR dari FPAN Joko Soesilo menilai sikap pemerintah sudah keterlaluan karena dua minggu menjelang penandatanganan dengan GAM, pemerintah belum menyerahkan hasil perundingan tersebut kepada DPR. "Hal itu jelas menunjukkan sikap pemerintah yang tidak serius menanggapi permintaan DPR. Bagaimana mungkin pemerintah mendapat persetujuan dari DPR kalau tertutup seperti itu," katanya. Menurut Joko Soesilo, sikap pemerintah yang tidak mengindahkan DPR itu menandakan pemerintah ingin memberi cap kepada DPR hanya sebagai tukang stempel. "Yaitu hanya diminta memberi persetujuan pemerintah, jika dibutuhkan." Dia juga menolak pembentukan partai lokal karena keberadaan partai lokal lebih berbahaya dari calon independen. Sifat dan karakteristik partai politik lokal itu sangat terorganisasi. Di sisi lain parpol lokal juga memunculkan semangat etnisisme yang kuat sehingga harus dihindarkan. Hati-hati Sementara itu, kesepakatan damai antara RI-GAM di Helsinki, Finlandia, yang antara lain menyangkut pembentukan partai-partai politik (parpol) lokal di Aceh, harus ditanggapi hati-hati. Mantan mendagri Hari Sabarno mengemukakan, boleh-boleh saja ada usul seperti itu, namun yang terpenting tidak menggeser konsep Negara Kesatuan RI (NKRI). "Yang penting, apa pun harus tidak boleh mengubah atau menggeser NKRI. Itu prinsip," tandasnya seusai berbicara pada seminar "Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan" di auditorium UNS Solo, kemarin. Dia mengingatkan, mendirikan parpol, apalagi hanya pada suatu daerah, mempunyai rangkaian panjang dan konsekuensi tersendiri. Dia justru bertanya, apakah keinginan mendirikan parpol lokal di Bumi Serambi Mekah itu bisa diterima masyarakat setempat sendiri. "Ini kan hanya oleh perunding di sana (wakil GAM yang berunding di Helsinki-Red). Apakah perunding itu juga punya kemampuan struktural untuk instruktif kepada masyarakat. Jadi masyarakat lokal juga harus ditanya. Sebab, walaupun ada partai tetapi tidak ada pengikutnya, juga tidak ada artinya, kan?" tandasnya. Namun, jika memang nantinya ada parpol lokal bisa mengarah pada perubahan sistem dan konsep NKRI. Mantan Menko Polkam Jenderal (Purn) H Wiranto SH yang juga menjadi pembicara pada seminar tersebut, menolak berkomentar. Berkali-kali wartawan meminta pendapatnya, dia tetap bungkam. (di,D11-49,14n,v) |