logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 23 Juli 2005 NASIONAL
Line

Kapolri: Judi Telah Berhenti

  • Evaluasi Pemberantasan Selama Sepekan

MESIN JUDI: Sejumlah petugas sedang mengumpulkan mesin judi ketangkasan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7). Mesin judi tersebut disita oleh pihak kepolisian dari seluruh wilayah Jakarta seperti Ancol, Tambora, Cengkareng, dan Jl KH Mas Mansyur. (57n)

SEMARANG - Kapolri Jenderal Sutanto mengatakan, selama sepekan terakhir ini aktivitas perjudian di Indonesia telah tutup, baik yang skala besar maupun skala kecil.

"Sesuai instruksi, seminggu yang lalu kita bisa mengatakan bahwa semua judi besar tutup termasuk juga yang kecil-kecil seperti togel, misalnya," kata Sutanto kemarin di Jakarta.

Namun demikian, kata dia, masih butuh perhatian dari semua pihak terhadap judi berskala kecil yang letaknya di daerah pelosok dan jauh dari pantauan petugas. "Untuk itu, informasi dari masyarakat kami butuhkan sehingga polisi akan tahu di mana ada perjudian dan langsung ditindak," ucapnya.

Ia mengakui, para bandar judi kelas kakap tidak berhasil ditangkap, namun yang lebih penting adalah kegiatan perjudian telah tutup dan tidak ada yang berani buka lagi. "Dalam seminggu ini, judi memang tutup dan kalau ada yang berani buka lagi, ya akan ditindak."

Sementara itu, Jumat kemarin, Polda Metro Jaya menggerebek permainan ketangkasan yang diduga digunakan untuk berjudi.

Sedangkan di Jateng, menurut Direktur Reserse Kriminal Polda Kombes Zulkarnain, telah diungkap 72 kasus dan ditangkap 327 tersangka dengan barang bukti uang yang relatif kecil Rp 11,175 juta.

Kebanyakan tersangka terlibat judi kelas teri seperti domino, remi, togel, dan sabung ayam. Hanya sedikit yang berjudi kelas menengah ke atas seperti rolet, jackpot, judi bola, dan singapore.

Zulkarnain menambahkan, meski belum ada yang terbukti disalahgunakan untuk tempat judi, polisi tetap memantau berbagai arena ketangkasan. Jika nanti ada yang terbukti, tempat itu harus ditutup.

Dalam penggerebekan judi, lanjut Zulkarnain, pemain harus tertangkap tangan. Jadi harus ada pelaku, uang, dan alat perjudian sebagai barang bukti. Apabila tidak memenuhi unsur-unsur tersebut, polisi tidak bisa melakukan penahanan.

Meski demikian, lanjutnya, Polwiltabes Semarang telah mengajukan rekomendasi kepada pemkot agar izin tempat-tempat ketangkasan ditinjau ulang dan tidak diperpanjang lagi karena terindikasi disalahgunakan untuk perjudian.

"Izin dari Dinas Pariwisata memang perlu dikaji ulang, apakah sudah sesuai atau belum. Kalau kedapatan melanggar, harus dicabut. Bisa saja itu kamuflase, karena pengelolanya berlindung di balik izin," kata Zulkarnain.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Semarang Drs H Agus Sudarmadji MM mengaku belum menerima rekomendasi dari Polwiltabes Semarang. Selama belum ada surat yang membuktikan bahwa gelanggang permainan ketangkasan digunakan untuk berjudi, pihaknya belum bisa membekukan atau mencabut izin usaha tempat tersebut.

"Untuk mencabut izin operasional tempat rekreasi harus ada bukti bahwa pengusaha tempat tersebut melakukan pelanggaran hukum."

Agus membenarkan, instansinya berwenang menerbitkan dan mencabut izin karena gelanggang permainan ketangkasan termasuk tempat pariwisata. Namun pemberian izin tidak serta-merta berkorelasi dengan fungsi pengawasan.

"Fungsi pengawasan itu dilakukan Satpol PP dan kepolisian," lanjutnya.

Sementara itu, Lembaga Studi Pariwisata dan Lingkungan Dewandaru mengusulkan agar judi dilokalisasi di suatu tempat, minimal berjarak 100 km dari pusat kota. Lokalisasi judi juga harus diawasi secara ketat. Setiap pengunjung yang ingin berjudi harus memiliki kartu anggota dan menyerahkan jaminan sebesar Rp 100 juta. Setiap kali bermain, penjudi ditarik retribusi Rp 10 juta dan tambahan Rp 5 juta/lima jam.

"Malaysia sudah berhasil melokalisasi judi di Tanah Genting. Dengan pengawasan ketat, negara itu berhasil mendulang retribusi judi sebagai salah satu sumber pembiayaan pendidikan dan pembangunan," tutur Koordinator LSPL Dewandaru Aris Soenarto.

Di Jakarta

Sementara itu, hanya dalam waktu semalam, Polda Metro Jaya berhasil menyita 9.000 alat judi di antaranya 400 mesin mickey mouse. Penyitaan ini dilakukan dalam operasi serentak di 16 titik lokasi perjudian kelas kakap. "Ke-16 tempat itu besar-besar, termasuk lokasi di Mangga Dua," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Firman Gani, Jumat (22/7).

Dengan barang bukti yang mencapai 9.000 alat judi itu, Firman berencana akan meminta ketetapan dari pengadilan untuk menghancurkan barang bukti tersebut.

Petugas sempat menggelar barang bukti tersebut di halaman parkir Polda Metro Jaya yang menghadap Gedung BRI II. Sejauh ini ada sekitar 400-an mesin mickey mouse yang sudah tertata di halaman parkir.

Mesin-mesin itu berasal dari tempat perjudian di daerah Mangga Besar, Copacobana Ancol, Jalan Hayam Muruk, Jalan Kunir No 2, Jati Negara, Kali Jodo Jakarta Pusat, Taman Palem Lestari, Jalan KH Mansyur, Jalan Jembatan Lima dan Duta Mas Jelambar.

Disita juga alat permainan rolet dan judi lingkaran putih dari tempat perjudian di kawasan Loka Sari. Kedua alat itu disita dari daerah Bandengan Utara dan Diskotek Athena Kali Besar Timur.(bu,G3,H5-48v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA