logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 23 Juli 2005 BANYUMAS
Line

Kasus Pasar Sampang

Surat Kuasa Penjualan Belum Ditandatangani

CILACAP- Penyelesaian kemelut Pasar Sampang antara PT Kencana Tunggal Bina Karya (KTBK) dan CV Sadhya Anutama lagilagi menghadapi jalan buntu. Sebab, rencana pertemuan Direktur KTBK H Soedarno dan Direktur CV Sadhya Anutama Mujiono di kantor notaris Ong Weni SH Jalan Wahidin, Cilacap, Kamis (21/7), batal.

Padahal, Rabu (20/7), kedua pihak bersedia membuat kesepakatan baru di depan notaris Ong Weni.

Semula mereka akan bertemu Kamis (21/7) pagi. Soedarno tidak datang, sehingga pertemuan itu ditunda pukul 14.00. Namun sampai malam hari Soedarno tetap tidak muncul.

Pertemuan pun dibatalkan. Akibatnya, surat kuasa jual kios Pasar Sampang dari KTBK ke Sadhya Anutama tak bisa ditandatangani.

Padahal, kata Mujiono, Ong Weni sudah menyiapkan surat kuasa jual kios.

Mujiono menuturkan Pasar Sampang dibangun KTBK. Namun 4 Februari 2004 perusahaan itu melimpahkan wewenang pembangunan pasar ke Sadhya Anutama. Jadi dia berhak mengelola semua fasilitas di pasar, termasuk jual-beli kios yang belum laku.

Namun dia tak bisa melakukan semua itu. Sebab, fasilitas masih dikuasai KTBK. Padahal, dia sudah memenuhi semua kewajiban. Karena itu dia meminta KTBK segera menandatangani surat kuasa.

Merugikan

Tanpa surat kuasa jual, dia tak bisa menjual kios. Sebab, sertifikat hak guna bangunan kios atas nama KTBK. Bila Soedarno tak mau menandatangani berarti merugikan CV-nya.

Dia menyatakan seharusnya Soedarno segera menandatangani surat kuasa. Sebab, kekurangan pembayaran Rp 650 juta ditambah denda dan bunga Rp 800 juta merupakan komitmen antara Soedarno dan Sayidi, mantan Kepala Dipenda yang kini menjabat sekda.

''Saya tak akan berbicara mengenai komitmen itu. Saya tak ingin memasuki urusan orang lain. Itu berarti hanya mereka berdua (Soedarno dan Sayidi-Red) yang bisa menyelesaikan semua permasalahan ini,'' katanya.

Soedarno menyatakan bisa saja menandatangani surat kuasa jual. Namun setelah penandatanganan, bagaimana penyelesaian utang yang belum dibayar? Sebab, kata dia, utang itu tanggung jawab Sayidi.(ag-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA