| Sabtu, 23 Juli 2005 | BANYUMAS |
Nelayan Akan Minta Ganti RugiCILACAP - Para nelayan akan mengajukan tuntutan ganti rugi ke Pertamina UP IV Cilacap berkait dengan pencemaran laut dengan minyak, beberapa hari lalu. Mereka menyepakati keputusan itu dalam pertemuan 11 ketua rukun nelayan, pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap, dan sejumlah dinas/instansi terkait, kemarin. ''Dalam musyawarah untuk mufakat diambil keputusan, nelayan akan mengajukan ganti rugi ke Pertamina UP IV,'' kata Wakil Ketua HNSI Misban. Dia menyatakan pencemaran perairan, terutama di Teluk Penyu, Karang Tengah, dan Karang Bolong, Pulau Nusakambangan, membuat nelayan rugi secara material karena tak memperoleh ikan. Pertamina Membantah Namun, kata dia, sampai sekarang mereka belum memutuskan besar tuntutan ganti rugi. Hal itu akan diputuskan dalam pertemuan internal mereka. Ganti rugi akan dihitung berdasar jumlah hari nelayan tak memperoleh ikan kali ganti rugi kali jumlah nelayan di Cilacap. Sementara itu, Kepala Hupmas Pertamina UP IV M Husni Banser menyatakan boleh-boleh saja nelayan meminta ganti rugi, asal tidak salah alamat. ''Sebab, dalam kasus ini Pertamina UP IV juga dirugikan.'' Dia menyatakan sampai sekarang belum diketahui asal minyak yang mencemari perairan. Pertamina UP IV juga yakin minyak itu bukan dari tanker minyak mentah atau pipa Pertamina yang bocor. Dalam perkembangan ada dugaan minyak pencemar muncul karena ada perbaikan pipa penyalur minyak dari dermaga terapung lepas pantai Pertamina UP IV Cilacap. Selama ini dermaga terapung itu untuk memindahkan minyak dengan pipa besar dari kapal tanker raksasa yang tak dapat masuk ke Pelabuhan Cilacap. Namun dugaan itu dibantah Pertamina UP IV. Mereka menyatakan perbaikan baru dilakukan 18 Juli. Padahal, minyak pencemar sudah ditemukan di perairan pada 17 Juli. (G21-53) |